PWI,AJI dan LBH Pers Minta Polri Hentikan Cara Kotor Menyusup ke Institusi Media

Headline-news.id Kamis 15 Desember 2022; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti perihal adanya seorang anggota polisi, Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun. AJI dan LBH Pers meminta Polri untuk segera menghentikan cara-cara kotor seperti menyusup ke institusi media.

Keterangan Fhoto,Eks Wartawan Nasional, Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12/2022).

AJI dan LBH Pers mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (15/12/2022).

AJI dan LBH Pers juga meminta Dewan Pers melakukan pengawasan terhadap TNI dan badan intelijen lainnya untuk tidak mengikuti cara Polri dengan melakukan penyamaran.

Sementara itu, kedua lembaga tersebut juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya.

“Untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia,” terangnya.

LBH Pers dan AJI juga mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

Permintaan AJI Indonesia dan LBH Pers tersebut tidak terlepas dari pandangan bahwa melakukan penyamaran seperti yang dilakukan Iptu Umbaran hanya dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Lagipula apa yang dilakukan Iptu Umbaran itu sudah menyalahi aturan.

“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pers.”

Penyamaran Iptu Umbaran baru terbongkar ketika dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada 12 Desember 2022. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, Iptu Umbaran memang anggota Polri dan benar ‘pernah’ bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati.

Pernah bekerja tersebut maksudnya yakni melaksanakan tugas penyamaran dan bukan pegawai tetap TVRI. Ia ditugaskan menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel pada Januari 2021. Kemudian ia diangkat sebagai Wakapolsek Blora.

Baca juga:  Ahli Hukum Pidana Dr. Mudzakkikr, S.H Nyatakan Kasus Andri C dkk Masuk ke Ranah Perdata Bukan Pidana

Sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga ikut menyayangkan kabar soal Iptu Umbaran Wibowo seorang anggota intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun dan terungkap setelah dilantik sebagai Kapolsek di Blora, Jawa Tengah. PWI menilai tindakan tersebut menyalahi aturan kode etik jurnalistik. Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang khawatir dan menduga masih ada polisi di suatu wilayah yang menyamar sebagai wartawan.

“Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria,” ujar Ilham Bintang dalam keterangannya, dikutip Kamis, 15 Desember 2022. Lebih jauh, Ilham menuturkan seorang wartawan yang telah terdaftar di keanggotaan PWI tidak boleh merangkap jabatan apapun, apalagi polisi atau intel. Ia menyesalkan Iptu Umbaran yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers atas usulan PWI. “Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula,” ujarnya.

Ilham berharap dengan adanya kasus anggota polisi yang menyamar sebagai wartawan bisa menjadi pelajaran bagi para pengurus organisasi wartawan untuk melakukan cross check kembali organisasinya, dari kemungkinan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum oknum kurang bertanggung jawab.

Sebelumya Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Seorang polisi bernama Iptu Umbaran kini menjadi Kapolsek Kradenan setelah menyamar sebagai wartawan kontributor selama belasan tahun. TVRI buka suara terkait Iptu Umbaran.

“TVRI Jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel,” ujar Dirut TVRI Iman Brotoseno kepada Tim Awak Media, Rabu Kemarin (14/12/2022).

Baca juga:  Warga mangaran Situbondo Tewas Tersengat aliran listrik

Iman mengatakan, selama menjadi kontributor, Umbaran tidak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor.

“Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja,” jelas Iman.

Saat Ditemui pada Senin (12/12) lalu, Iptu Umbaran membenarkan bahwa dia pernah aktif menjadi jurnalis. Dia mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan.

“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucapnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan, tapi untuk wilayah Pati.

Seperti Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news,Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hari ini menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata intel. Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.

“Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

“Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999),” paparnya.

Ilham melanjutkan, dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.

Baca juga:  Sehingga, Kelompok-Kelompok ini Harus Mendapatkan Afirmasi,” Begini Menurut Ganjar

yang mana Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa DK PWI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Dia juga mengimbau pengurus PWI untuk menyisir kembali anggotanya.

“Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Iptu Umbaran yang kini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora, membuat heboh lantaran ternyata pernah menyamar menjadi wartawan TVRI. Iptu Umbaran mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan.

“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucapnya

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati.

“Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati,” katanya saat dihubungi awak media, Rabu (14/12).Kemarin

Sekedar diketahui bahwa yang Bersangkutan ini Hebatnya Tidak hanya menyamar jadi wartawan selama 14 tahun, berdasar penelusuran Tim Awak Media Sitijenarnews dah Headline-news beliau juga pernah menyamar menjadi :

Keterangan Fhoto,Iptu Umbaran Wibowo (kiri) dan prosesi serah terima jabatan (kanan)

– ketua penghobi bonsai Blora

– ketua panitia pendaftaran pilkades

– ketua liga futsal wartawan

– ikut melaporkan Bawaslu ke polisi karena ketidaktransparan penerimaan panwascam.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)

banner 970250
error: