3 Orang Oknum LSM dan Oknum Wartawan Abal – Abal di Bojonegoro Ditangkap Usai Peras Kades Senilai Rp 10 Juta

Keterangan Fhoto,Dari data yang dihimpun awak media ini, 3 orang yang diduga Oknum LSM dan Oknum Wartawan ini diamankan oleh Polisi setelah bertemu dengan seorang Kepala Desa di wilayah Kalitidu.

Headline-news-id Bojonegoro Minggu 21 Mei 2023: Tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Oknum Wartawan Abal Abal di Bojonegoro dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kalitidu. Ketiga oknum tersebut kini telah ditahan.

Keterangan Fhoto,Dari data yang dihimpun awak media ini, 3 orang yang diduga Oknum LSM dan Oknum Wartawan ini diamankan oleh Polisi setelah bertemu dengan seorang Kepala Desa di wilayah Kalitidu.

Ketiga pelaku pemerasan bernama Sunyoto, oknum anggota LSM Lira; Hariri Muhartono dari oknum anggota Media Online Link Kontrol; dan salah satu orang lagi bernama Heri.

Mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (17/5) sore saat di warung kopi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan Kades Kalitidu bernama Talok Samudi senilai Rp 10 juta.

“Ditangkap di warung kopi milik warga Turut di sekitar jalan Veteran Bojonegoro ditangkapnya,” jelas Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana kepada Tim Awak Media Sitjenarnews Group, Kamis (18/5/2023) Lusa Kemarin.

Girindra menambahkan mereka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait pemerasan yang dilakukan yang bersangkutan kepada kades.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapat informasi rencana transaksi penyerahan uang yang hendak dilakukan di warung kopi di Jalan Veteran.

Benar saja, informasi tersebut ternyata valid. Saat itu polisi menemukan tiga pria yang sedang mengobrol di warung kopi tersebut dengan korban.

“Di lokasi warung ada pelaku berinisal S, H, dan M, serta korban S, selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor,” terang Girindra.

Saat dicek di dalam amplop tersebut berisi uang sebesar Rp 10 juta. Korban dan pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta gelar perkara secara maraton. Akhirnya penyidik menetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolres setempat. Polisi kmenjerat ketiga pelaku pemerasan dengan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Baca juga:  Geger, Polres Luwu Hari Ini Dipenuhi Coretan Sarang Koruptor. Pelakunya Tenyata juga seorang Polisi Aktif.

Kini “Ketiga pelaku kita tetapkan tersangka pagi ini. Ditahan ya,” tandas Girindra.

Sementara Ditempat Terpisah Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengungkapkan, kronologi penangkapan ketiga oknum tersebut bermula ketika mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan wartawan kepada Kepala Desa Talok.

“Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan benar pada saat di lokasi kejadian terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol diantaranya saudara S, H, M dan korban selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor saudara S,” ungkap Kasi Humas,

Lebih lanjut, Supriyanto menambahkan, pada saat itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap amplop cokelat yang diserahkan oleh Kepala Desa kepada, dan setelah dilakukan pemeriksaan amplop cokelat tersebut berisi uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

“Amplop yang diberikan ternyata berisikan uang Rp10 juta, yang diduga uang tersebut hasil pemerasan oknum LSM dan wartawan,” tegasnya.

Kemudian, Sat Reskrim Polres Bojonegoro membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Group Bojonegoro)

banner 970250
error: