Headline-news-id Jakarta Selasa 17 Januari 2023: Sekitar 30 ribu kepala desa (Kades) se-Indonesia “ngluruk” Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023 pagi hari ini.
Mereka mendesak Pemerintah dan DPR agar merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 39 Ayat 1 dan 2. Untuk itu para kades juga mengajukan draf usulan revisi atas UU Desa tersebut.
Puluhan ribu kades itu antara lain anggota Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim) dan Papdesi. Para kades dari Jatim berangkat sehari sebelumnya melalui jalur darat membawa puluhan bus dan sebagian lagi menumpang pesawat terbang. Semua kades sudah berkumpul di depan Gedung DPR RI Selasa pagi tadi pukul 07.00 WIB. Aksi damai sendiri dimulai pukul 07.15 pagi hingga nanti selesai.
Saat Di Konfirmasi Tim Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news, Suhanto, Sekretaris AKD Jatim dalam imbauannya kepada anggota AKD Jatim yang terlibat unjuk rasa di depan Gedung DPR mengatakan bahwa semua peserta aksi damai melakukan absensi di kain putih panjang dengan menulis nama dan tanda tangan serta stempel kepala desa.
Selanjutnya puluhan ribu kades itu menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan berdoa bersama dipimpin oleh Gus Ulil dari Semarang.
Lalu Ketua Umum DPP Papdesi menyapa dan Ketua AKD Jatim H Munawar S.Ip juga menyapa peserta Aksi. Kemudian Suhanto yang juga selaku Korlap Nasional memberikan pengarahan kepada peserta aksi damai tersebut.
Disusul delegasi dari masing masing daerah yang sudah disepakati memasuki Gedung DPR RI dalam rangka bernegosiasi revisi UU DESA pasal 39 yang intinya mendesak agar masa jabatan kades diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Selama delegasi kita bernegosiasi di dalam DPR RI orator tetap melakukan Orasi. Lalu Ketua Umum Papdesi dan Ketua AKD Jatim menyampaikan hasil negosiasi,” katanya
Aksi demonstrasi para kades itu semula dirancang dalam Rapat Koordinasi antara DPP PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jatim, dan DPD PAPDESI Jatim di Aula Rumah Makan Tongas Asri Probolinggo, Rabu (4/1/2023) lalu.
Hadir dalam rakor itu Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyati, Ketua DPD PAPDESI Jatim Jurianto Bambang S, dan Ketua AKD Jatim Munawar serta sekretarisnya Suhanto. Selain itu hadir pula sejumlah pengurus dan anggota AKD Jatim serta PAPDESI Jatim.
Dalam rakor itu disepakati antara lain, semua kades wajib ikut aksi damai di Jakarta pada 17 Januari 2023. Aksi damai ini dipimpin oleh Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyati. Para kades menyoal Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sementara Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa yang pada intinya mengatur masa jabatan Kepala Desa itu dinilai secara nyata telah menunjukkan pertentangannya dengan hak istimewa yang dimiliki tiap daerah untuk menjunjung adat setempat.
Masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan kurang tepat. Hal ini karena masa jabatan 6 tahun sebenarnya belum cukup bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, akan menghambat kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.
Bahkan masa jabatan 6 tahun akan mendorong stabilitas politik desa terguncang kembali setiap 6 tahun karena seringkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan menjegal program-program kepala desa terpilih. Kondisi desa tidak bisa stabil karena konflik pilkades tersebut.
Hal itu akan menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan. Pemilihan kepala desa yang dilakukan serentak dan ditunjuknya pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil berakibat hilangnya kepastian hukum sehingga akan berdampak pada dilanggarnya hak asasi masyarakat, yakni pelayanan yang sama di mata hukum sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Para kepala desa inipun mendesak agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali selama tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Sementara Pantauan Tim Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Di Lokasi Siang ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR RI mengantisipasi kemacetan akibat demo ribuan kepala desa, Selasa pagi. Tampak ribuan kepala desa (kades) berseragam coklat memadati jalan Gatot Subroto di depan gedung DPR/MPR.
“Diimbau masyarakat yang menuju gedung DPR/MPR RI agar mencari jalan alternatif lain,” demikian imbauan di akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Akibat demo para kepala desa itu terjadi kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menjelang Gedung DPR/MPR. Pintu tol keluar di depan DPR juga ditutup dan pengguna dialihkan keluar ke pintu tol berikutnya.
Simak Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Puluhan Ribu Kades yang siang ini Ngeluruk Gedung DPR RI Siang. Pantauan Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news yang siang ini juga ada dilokasi Puluhan Kades Dari Situbondo Ada Di Gardan Terdepan pada Demo Kali ini.Berikut Video Dokumentasinya:
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews dan Headline-news)