Situbondo, Senin 22 September 2025 – Warga Dusun Ardani, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, digemparkan dengan penemuan kasus kematian tragis yang diduga kuat merupakan tindak pembunuhan. Seorang ibu rumah tangga bernama Nur Faize (30) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya dengan bekas jeratan di leher. Yang lebih mengejutkan, dugaan sementara mengarah kepada suaminya sendiri, Rasidi (32), sebagai pelaku.
Peristiwa memilukan itu terungkap sekitar pukul 14.00 WIB ketika Dila Safira (18) bersama Nur Muhammad Sya’bani (13), anak korban, hendak mengantarkan bingkisan makanan ke kamar korban. Kedua saksi sontak terkejut saat mendapati tubuh Nur Faize sudah tidak bernyawa dengan kondisi luka jeratan yang jelas terlihat di lehernya. Panik, keduanya segera memberi tahu keluarga yang lain.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kapongan, namun hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa Nur Faize telah meninggal dunia. Bekas jeratan pada leher menimbulkan kecurigaan sehingga pihak Puskesmas segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapongan untuk penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, pada waktu hampir bersamaan, suami korban Rasidi yang berada di ruang tamu mendadak mengalami kejang-kejang sambil berteriak histeris. Keluarga berusaha memberikan pertolongan dan membawanya ke RSUD Abdoerrahem Situbondo. Namun, sekitar pukul 16.20 WIB, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Rasidi juga telah meninggal dunia.
Polsek Kapongan bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari lokasi kamar korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua buah tali sepatu berwarna biru yang diduga digunakan untuk menjerat leher korban.
Botol minuman fanta kecil yang mengeluarkan aroma menyengat, diduga telah dicampur pestisida dan diminum oleh Rasidi.
Selimut, kerudung cokelat, serta pakaian korban.
Lebih lanjut, dari pengembangan penyelidikan, ditemukan pula sepatu bola warna biru di bagian belakang rumah, yang diketahui milik anak korban. Menurut keterangan anak korban, sepatu tersebut sebelumnya dipinjam oleh ayahnya sekitar pukul 12.30 WIB, hanya beberapa jam sebelum tragedi terjadi.
Hasil pemeriksaan medis memperkuat dugaan bahwa Nur Faize meninggal akibat jeratan tali sepatu. Luka jerat berbentuk horizontal di leher dengan simpul di bagian belakang, serta pecahnya retina pada mata korban, menandakan adanya kekuatan penuh dalam proses penjeratan.
Sementara itu, dari pemeriksaan jenazah Rasidi di RSUD Abdoerrahem, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, dari mulutnya keluar cairan berwarna merah dengan bau menyengat yang mirip dengan sisa cairan di botol fanta di TKP. Dugaan kuat, Rasidi menegak minuman bercampur pestisida sebagai cara mengakhiri hidup setelah membunuh istrinya.
Sejak pukul 18.11 WIB, Kasat Reskrim Polres Situbondo bersama jajaran Kapolsek Kapongan memimpin langsung proses penanganan kasus. Tim Inafis juga melakukan dokumentasi, pengumpulan barang bukti, serta wawancara terhadap para saksi, termasuk keluarga dekat korban.
Olah TKP berlangsung hingga pukul 19.50 WIB. Selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban. Berdasarkan kesepakatan dan permintaan keluarga, serta arahan Kasat Reskrim, diputuskan untuk tidak dilakukan autopsi mendalam. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sekitar pukul 20.15 WIB, jenazah Nur Faize dan Rasidi tiba di rumah duka. Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga sekitar yang ikut mengantar proses pemakaman.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa tragedi ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan jeratan tali sepatu. Setelah itu, pelaku mengakhiri hidupnya sendiri dengan menenggak cairan fanta yang dicampur pestisida.
Kegiatan penanganan kasus berlangsung aman dan lancar dengan dukungan penuh dari aparat, di antaranya:
Kasat Reskrim Polres Situbondo
Kapolsek Kapongan beserta jajaran
Unit Inafis Satreskrim Polres Situbondo.

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam sekaligus menjadi pengingat keras akan potensi bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung fatal. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan kasus ini ke pimpinan untuk bahan tindak lanjut.
(Red/Tim-Siti Jenar Group Biro Situbondo Jatim)














