Majelis Hakim PTUN Surabaya Tolak Kuasa Hukum Bupati Situbondo karena Konflik Kepentingan Jabatan

Headline-news.id Surabaya, 11 November 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengambil langkah tegas dalam perkara Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY yang melibatkan penggugat Amirul Mustafa melawan Bupati Situbondo. Dalam sidang dengan agenda “Perbaikan Surat Kuasa dan Gugatan Penggugat serta Perbaikan Surat Kuasa Tergugat” pada Selasa (11/11/2025), majelis hakim secara resmi menolak keberadaan kuasa hukum tergugat, Dr. Syaiful Bakri, karena terbukti memiliki potensi konflik kepentingan dengan jabatan publik yang disandangnya.

Keterangan fhoto; Majelis Hakim PTUN Surabaya Tolak Kuasa Hukum Bupati Situbondo karena Konflik Kepentingan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Dr. Syaiful Bakri tercatat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) yang terlibat langsung dalam kegiatan pemerintahan daerah. Kedudukan tersebut dinilai menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang advokat dalam menjalankan perannya di persidangan.

Majelis hakim menegaskan bahwa seorang advokat wajib menjaga kemandirian, integritas, dan imparsialitas dalam membela kliennya. Setiap bentuk keterlibatan advokat dalam jabatan publik atau struktur pemerintahan yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diperiksa dianggap melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 4 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia, serta Pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak boleh berada dalam posisi ganda yang berpotensi mengganggu profesionalisme dan kemandirian profesinya. Hukum menuntut advokat untuk bersikap bebas dari tekanan maupun kepentingan struktural,” tegas majelis dalam putusan sela yang dibacakan di ruang sidang utama PTUN Surabaya.

Berdasarkan temuan tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan pihak tergugat, yakni Bupati Situbondo, untuk segera memperbaiki surat kuasa hukum dan menunjuk kuasa baru yang benar-benar independen, agar proses pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan sesuai koridor hukum dan etika profesi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Moh. Hanif Fariyadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa PTUN Surabaya menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan serta komitmen terhadap penegakan etika profesi advokat.

Baca juga:  Di Duga SV. Cemara Yang Sakti Mandraguna, Yang Sudah Banyak Pekerjaanya Yang Amburadul

“Langkah majelis hakim sudah sangat tepat. Advokat harus bebas, mandiri, dan tidak tunduk pada kepentingan siapa pun. Ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Hanif usai sidang.

Hanif menilai, keputusan majelis hakim tersebut menjadi preseden penting bagi dunia peradilan dan profesi hukum di Indonesia, karena menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dicampuri oleh kepentingan jabatan atau kekuasaan. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini menjadi cerminan penting bagi lembaga pemerintahan agar tidak menempatkan pejabat publik dalam posisi ganda yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etik.

“Keputusan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas profesi. PTUN Surabaya telah menunjukkan keberaniannya dalam menjaga marwah hukum administrasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kedudukan,” tambah Hanif.

Dengan adanya keputusan ini, majelis hakim berharap proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan adil, transparan, dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip supremasi hukum. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk tetap netral dan berintegritas dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak.

Keterangan fhoto: penggugat Amirul Mustafa beserta kuasa hukum penggugat, Moh. Hanif Fariyadi, S.H.,

Putusan majelis hakim PTUN Surabaya ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran etik maupun praktik rangkap jabatan yang berpotensi menodai independensi hukum. Keputusan ini juga mempertegas peran pengadilan sebagai penjaga moral dan keadilan administrasi negara di tengah kompleksitas relasi antara kekuasaan dan hukum.

(Redaksi/Tim Biro Surabaya – Jawa Timur)

banner 970250
error: