Akhirnya 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat dan Akan Diproses Pidana

Headline-news-id Semarang Jawa tengah Senin 20 Maret 2023: Lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri akhirnya bakal dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tersebut.

“Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, pada Minggu (19/3/2023).

Iqbal menjelaskan, lima anggota polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Menurut Iqbal, kelima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan,” ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.

“Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujarnya.

“Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional.”

Adapun penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Atas perbuatan mereka tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.

(Red/Tim-Biro Headline-news Semarang Jawa tengah)

banner 970250
error: