Headline-news.id Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Deretan penangkapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir gelap praktik kekuasaan di tingkat daerah. Hingga awal tahun 2026, tercatat tujuh kepala daerah, terdiri dari bupati dan wali kota, resmi ditangkap dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, padahal masa jabatan mereka belum genap satu tahun.

Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Dalam prosesi pelantikan kenegaraan yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, mereka mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah itu menegaskan komitmen untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun, sumpah yang diucapkan dengan khidmat itu justru dilanggar dalam waktu singkat.
Sepanjang 2025 hingga Januari 2026, KPK mencatat satu per satu kepala daerah tersebut terjerat kasus hukum dengan beragam modus, mulai dari suap proyek, pemerasan anggaran, jual beli jabatan, hingga praktik ijon proyek. Fakta ini menimbulkan keprihatinan luas, sebab sebagian besar kasus terjadi ketika para kepala daerah baru seumur jagung menjabat.
Kasus pertama menimpa Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, sekitar lima bulan setelah dilantik. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, proyek strategis yang merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek tersebut.
Kepala daerah berikutnya yang terjaring KPK adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau dengan modus permintaan fee proyek. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan berkaitan dengan peningkatan anggaran proyek jalan dan jembatan, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar sebelum penangkapan dilakukan.
Empat hari berselang, KPK kembali melakukan penindakan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini bermula dari rencana pergantian jabatan direktur rumah sakit pada awal 2025, yang kemudian berujung pada kesepakatan pemberian uang agar jabatan tetap dipertahankan.
Kasus keempat menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, serta memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga maupun tim pemenangannya. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.
Selanjutnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Meski baru sekitar 10 bulan menjabat, Ade diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki dasar anggaran yang sah. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari berbagai pihak.
Terbaru, pada Senin 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat kasus korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif secara maraton di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Rentetan penangkapan ini menjadi alarm keras bagi dunia politik dan pemerintahan daerah. Maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sebelum genap setahun menjabat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat. Publik berharap, penindakan tegas KPK tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum pembenahan serius terhadap sistem rekrutmen politik dan pengawasan pemerintahan daerah ke depan.
(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)














