Medan,headline-News.Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) menggelar aksi unjuk rasa tentang maraknya peredaran dan perdagangan narkotika yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang bersaudara yang berinisial WS dan TS di lingkungan VI Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Jum’at,(1/12/2023)
“Kegiatan Jual beli Narkotika tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan dapat merusak Generasi Muda, serta menimbulkan banyaknya kegiatan kriminal yang disebabkan oleh penggunaan zat terlarang tersebut.
Kebalnya Duo Kakak beradik (WS & TS) sebagai pengusaha Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu yang sampai saat ini tetap eksis memperkuat dugaan bahwa mereka benar-benar kebal terhadap hukum dan pengusaha yang tersistem.
“Oleh karena itu kami mendesak Kapolda Sumatera Utara agar menindak serta memberikan sanksi tegas terhadap Kapolres Labuhanbatu serta jajarannya dan Kapolsek Kualuh Hulu yang mana mereka terkesan kurang maksimal mengatasi persoalan peredaran Narkoba di Wilayah Kerjanya”. (Ujar Koordinator Aksi Yusril AR dalam orasinya).
Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) sangat menyayangkan kegiatan terlarang tersebut tidak di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di Kec. Kualuh Hulu, yaitu Polsek Kualuh Hulu dan Kepolisian Resor Labuhanbatu. Padahal peredaran Narkotika yang diduga dilakukan oleh Saudara WS dan TS tersebut tidak Rahasia Umum di Kec. Kualuh Hulu dan sudah banyak diketahui masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar mengusut tuntas Indikasi Peredaran dan Perdagangan Narkotika yang dilakukan oleh saudara WS dan TS di Lingkungan VI Aek Kanopan Timur tersebut.
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) tersebut direspon oleh perwakilan dari Poldasu, yaitu Iptu S. Panjatan dan Aiptu Abdul Hasani.
“Terimakasih banyak kepada teman-teman semua yang sudah mau membersamai untuk memberantas peredaran Narkoba, karena narkoba dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat khususnya generasi muda. Selanjutnya ini akan kami proses” (Ujar Iptu S. Panjaitan).
Dan dilanjutkan oleh Aiptu Abdul Hasani dengan mengatakan “Narkoba dapat merusak generasi muda dan oleh karena itulah narkoba adalah musuh kita bersama. Siapapun itu harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan tidak ada yang kebal hukum”.
Adapun tuntutan aksi Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) pada aksi tersebut yaitu :
1. Meminta Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara agar mengusut tuntas dan memberantas Indikasi Tindak Pidana Peredaran dan Perdagangan Narkotika yang diduga dilakukan oleh Saudara WS dan TS tersebut diatas.
2. Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar mencopot Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu karena dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta dinilai tidak mampu memberantas Tindak Pidana Peredaran dan Perdagangan Narkotika tersebut yang diduga dilakukan oleh saudara WS dan TS.
3. Meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar mencopot Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hulu karena dinilai mandul dalam pemberantasan Narkotika di Kec. Kualuh Hulu, terutama didalam penindakan Indikasi tindakan terlarang yang dilakukan oleh saudara WS dan TS yang bukan rahasia umum di Kec. Kualuh Hulu tersebut.
4. Meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara turut serta memberantas dan menindak Peredaran dan Perdagangan Narkotika yang diduga dilakukan oleh saudara WS dan TS tersebut.
5. Tangkap dan Adili saudara WS dan TS apabila terbukti bersalah dalam permasalahan tersebut. (Ba’im)