Headline-news-id Banyuwangi – Tudingan terkait penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh petugas Kepolisian terhadap warga dan oknum aparat Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi yang diduga terlibat kasus penebangan pohon secara liar, mendapat respon Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Banyuwangi ( AMPL ), Muhamad Abdul Jafar.
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dengan penangkapan ini bukanlah kriminalisasi melainkan bentuk penegakan hukum yang tepat.
“Di awal telah ada pembentukan tim terpadu disitu ada Bupati, Kapolres, Dandim, Komandan TNI AL, Kajari dan DPRD Banyuwangi. Tim ini di bentuk untuk penanganan konflik sosial di kabupaten Banyuwangi dan menyatakan PT Bumi Sari sebagai pemegang SHGU yang sah secara hukum dan berlaku sampai tahun 2034 dan LSM Forsuba tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju sukses,”terang Abdul Jafar kepada awak media Headline-news dan Sitjenarnews Biro Banyuwangi Jawa timur,Sabtu (4/2).
Ketua AMPL ini menambahkan Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari Forkopimda Banyuwangi mengeluarkan Surat Bernomor 330/712/429.206/2022 Sebagai tanggapan atas surat LSM Forsuba (Forum Suara Blambangan) bernomor 171/Forsuba/A-1/VI/2022 perihal pemberitahuan eksploitasi dan pembersihan Tanaman keras di tanah desa pakel.
Adapun isi surat tersebut kata Muhamad Abdul Jafar adalah :
1. PT. Bumi Sari Maju Sukses Sebagai Pemegang SHGU yang Sah Secara Hukum yang masih berlaku sampai tahun 2034
2. Diminta kepada LSM Forsuba untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju Sukses
3. Dalam upaya penanganan masalah tersebut akan difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik kabupaten Banyuwangi.
Tapi seiring berjalanya waktu keputusan tim terpadu tidak dipatuhi oleh LSM Forsuba hingga berujung dengan pelaporan ini terkait adanya penebangan dan penjarahan tanaman milik PT. Bumi Sari.
“Jika aparat bertindak dan melakukan penangkapan, saya kira wajar karena menindaklanjuti pelaporan,”katanya.
Ia menganggap penangkapan ketua LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurutnya, mereka yang ditangkap oleh kepolisian itu selama ini sering memberi informasi yang tidak benar kepada masyarakat seperti memberi arahan untuk melakukan perusakan lahan dan provokasi dan pungli-pungli adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus mereka pertanggungjawaban.
“Karena selama ini tindakan oknum tersangka ini meresahkan sehingga memberikan pembenaran atas penebangan pohon merusak tanaman-tanaman yang bukan miliknya dan berita-berita bohong yang sering di informasikan pada masyarakat,”jelas Ketua AMPL.
Jadi tambahnya, tindakan aparat hukum Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim sudah tepat dan terukur.
“Ini tindak pidana murni tentang provokasi yang menimbulkan anarki dan kesewenang-wenangan masyarakat merusak dan menjarah, maka kami AMPL mendukung tindakan tegas dari aparat hukum” pungkasnya kepada awak media.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oleh pihak Kepolisian terhadap oknum LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.
“Benar, ada 4 orang yang sudah di tangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif mengingat perkara ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik,”ujar Kombes Dirmanto, Minggu (5/2)
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan terkiat hal ini Ditreskrimum Polda Jatim melakukan langkah – langkah penyelidikan dan penyidikan.
Kombes Dirmanto menambahkan dalam waktu dekat selesai pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat perkara ini dan dinilai pemeriksaan cukup oleh penyidik, maka akan dilakukan rilis secara resmi terkait konstruksi perkara dan peran para pihak.
“Jika sudah selesai pemeriksaan, akan kami rilis ya, tunggu,”kata Kombes Dirmanto.
Kabid humas Polda Jatim menghimbau agar masyarakat khususnya warga Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi untuk tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini,mengingat beberap hari ini berseliweran pemberitaan dan konten Hoax di Ruang Digital yang sengaja di tebar oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami himbau kepada seluruh warga masyarakat,jangan terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini terutama melalui medsos,WAG maupun pemberitaan yang belum jelas sumbernya,”pungkas Kombes Firmanto.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Banyuwangi Jatim)