Aturan lucu yang Perlu Anda Catat! Mobil Pribadi Gak Boleh Tenggak Pertalite dan Solar Lebih dari 20 Liter, Mau Lebih berikut ini Syaratnya

Headline-news-id Jakarta Sabtu 21 Januari 2023: PT Pertamina tengah memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar khususnya untuk kendaraan pribadi.

Mobil Pribadi Gak Boleh Tenggak Pertalite dan Solar Lebih dari 20 Liter

Dikutip dari laman MyPertamina, Siang ini Sabtu 21 Januari 2023, PT Pertamina tengah gencar memperkenalkan program ‘Subsidi Tepat’.

Program Subsidi Tepat dikhususkan untuk penyaluran BBM Pertalite dan Solar untuk pemilik kendaraan, khususnya mobil tertentu.

Dengan dibuatnya program tersebut, maka PT Pertamina memberlakukan syarat dan ketentuan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar.

Syarat dan ketentuan tersebut ialah konsumsi Pertalite dan Solar untuk mobil pribadi tak lebih dari 20 liter per hari, bagi yang belum terdaftar di MyPertamina.

“Untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa!” tulis akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, dikutip Jumat 20 Januari 2023.

Sementara bagi pemilik mobil pribadi yang sudah mendaftar di MyPertamina, konsumsi BBM Pertalite dan Solar dapat ditambah menjadi 60 liter per hari dari 20 liter per hari.

“Bagi yang sudah didaftarkan di MyPertamina tetap dibatasi konsumsi BBM Subsidinya, tapi jumlahnya menjadi lebih banyak dari 20 liter per hari menjadi 60 liter per hari,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Pembatasan BBM Subsidi untuk mobil pribadi itu sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter,” ujarnya.

Berikut dibawah ini Tata Cara Pendaftaran BBM Subsidi Solar dan Pertalite di MyPertamina.

Bagi pemilik mobil pribadi, kamu bisa mendaftarkan kendaraan masing-masing secara online.

Baca juga:  Proyek Jamban Tidak Mematuhi Aturan Penerapan K3.

Adapun caranya, bisa simak berikut ini:

1. Buka situs MyPertamina

2. Lalu Klik Kanal “SUBSIDI TEPAT”

3. Klik “Pendaftaran”, yang selanjutnya akan dialihkan ke microsite khusus pendataan.

4. Centang pada bagian “Saya telah memahami penjelasan BBM Subsidi, bla, bla.”

5. Lalu klik bagian “Belum memiliki akun? Daftar Sekarang”

6. Selanjutnya ikuti instruksi sesuai petunjuk Pendaftaran.

7. Setelah itu tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

8. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Syarat dan Dokumen Pendaftaran di MyPertamina.

1. Siapkan KTP

2. STNK

3. Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol

4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)

Kesuksesan Pendaftaran Sebagai Berikut:

a. Foto KTP Terbaca

b. Foto STNK Terbaca

c. Foto Kendaraan Sesuai dengan STNK

d. Isi Silinder yang diinput sesuai STNK

e. Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

banner 970250
error: