Bang INAR Angkat Suara: Kontrak Tower Protelindo Diperpanjang Sepihak, Warga Krajan Geram

SITUBONDO – Penolakan warga Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, terhadap keberadaan tower telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) hingga kini belum menemukan titik terang.19/01/2026.

Keberatan yang telah disampaikan secara resmi sejak pertengahan tahun 2025 itu dinilai diabaikan, menyusul perpanjangan kontrak tower yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan warga.

Tower yang telah berdiri lebih dari satu dekade di tengah permukiman warga tersebut kini menuai penolakan karena dianggap mengganggu kenyamanan serta menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan lingkungan.

Foto warga di kantor Desa Mangaran, menolak adanya tower yang ada di desa Mangaran.

Aspirasi warga disampaikan secara kolektif dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Mangaran melalui upaya mediasi serta pengiriman surat keberatan resmi kepada pihak perusahaan.
Kepala Desa Mangaran, Lilik Linarno, SH, yang akrab disapa Bang INAR, mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah mengirimkan surat keberatan kepada PT Protelindo pada Juni 2025. Namun hingga masa kontrak sewa lahan sebelumnya berakhir, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut atas keberatan warga tersebut.

“Yang kami sesalkan, di tengah keberatan warga dan proses mediasi yang belum tuntas, kami justru baru mengetahui bahwa kontrak tower tersebut telah diperpanjang hingga tahun 2036. Ini jelas mengabaikan aspirasi masyarakat dan peran pemerintah desa,” tegas Bang INAR, pada Hari Senin.

Menurutnya, Pemerintah Desa Mangaran pada prinsipnya tidak menolak investasi maupun keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Namun demikian, aspirasi warga yang menyangkut ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Persetujuan lingkungan itu tidak bersifat mutlak dan abadi. Ketika warga sudah menyatakan keberatan, seharusnya ada evaluasi dan dialog terbuka. Bukan justru perpanjangan kontrak yang dilakukan secara sepihak,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Mangaran secara tegas menyatakan penolakan terhadap perpanjangan operasional tower sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut diharapkan melibatkan warga terdampak serta pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan di tingkat lokal.

Baca juga:  Ditunjuk Lima Konglomerasi Pertambangan, SANTRI Grup siap Bidik Proyek Urukan Ratusan Triliun di Jawa Timur

Selain itu, pemerintah desa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera turun tangan melakukan peninjauan, baik dari aspek ketertiban, keselamatan, maupun dampak lingkungan.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Pemerintah kabupaten harus hadir dan mengambil sikap tegas,” pungkas Bang INAR.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Protelindo belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan warga maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

banner 970250
error: