Beginilah Modus Kecurangan Peruntukan Pita Cukai, Rokok SKM Ditempel Cukai SKT

Headline-news.id Minggu 12 Maret 2023: Rokok adalah produk yang dikenai cukai, secara umum cukai rokok bisa dibagi menjadi dua jenis pita cukai, yaitu cukai sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM), kedua jenis pita cukai ini mempunyai perbedaan harga cukainya, sigaret kretek tangan (SKT) lebih murah ketimbang pita cukai sigaret kretek mesin (SKM).

Berikut adalah tampilan dari kedua jenis pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM)

Perbedaan harga kedua cukai ini membuat pelanggaran untuk peruntukan kedua jenis pita cukai kerap terjadi, misal yang seharusnya memakai pita SKM tetapi ditempelkan jenis pita cukai SKT, tujuannya tentu agar anggaran cukai menjadi lebih murah.

Ironisnya para pengusaha yang melakukan pelanggaran ini kebanyakan dari pengusaha yang sudah pernah atau sering berususan dengan hukum dengan kasus peredaran rokok ilegal.

 

Para pemasok rokok ilegal dan pelanggaran untuk jenis pita cukai didominasi dari dearah-daerah Sidoarjo dan Pasuruan, padahal razia untuk penegakan hukum perederan rokok ilegal sudah sering dilakukan di kedua daerah tersebut.

Salah satu contoh misalnya Dari pantauan Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news, sebut saja RMW (38) seorang pengusaha, asal Pasuruan, RMW pernah ditangkap atas kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Setelah dibebaskan dari penjara pada 21 Januari 2015 silam, Pemasok rokok dengan merk Bossini ini kini memulai lagi pabrik barunya.

Lewat bendera barunya ini belakangan terungkap rokok yang juga dipasarkan di Nusa Tenggara Timur dan Lampung ini memiliki kejanggalan pada pita cukai yang ditempel, pita cukai yang seharusnya ditempel dengan pita SKM, didapati ditempel dengan pita cukai SKT.

Mengapa seperti hampir tidak ada efek jera untuk para pelaku ? padahal kerugian Negara akibat jenis pelanggaran ini bisa mencapai triliunan Rupiah per tahun.

Baca juga:  Dugaan Penggelapan Dana Desa DD Pada Hari Senin, Sudah Di Amankan Di Lapas IIB
Berikut adalah tampilan dari kedua jenis pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM)

Padahal kalau kita mau membaca aturannya jelas Tertera Seperti UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 pasal 29,54,55,56,57 dan 58. Tapi entah mengapa Praktiknya sampai saat ini masih marak dan bahkan terus tumbuh dengan subur praktik ini.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews dan Headline-news)

banner 970250
error: