Benarkah Kebakaran Plumpang terjadi akibat korban janji politik Anies Baswedan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 silam?

Headline-news.id Jakarta Senin 6 Maret 2023: Kebakaran hebat yang melanda depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat 3 Maret 2023 lalu, menyita banyak perhatian masyarakat.

Keterangan Fhoto,Isi surat perjanjian Anies Baswedan dengan Warga Tanah Merah

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui Twitter pribadinya mencuitkan tudingannya jika kebakaran Plumpang terjadi akibat korban janji politik Anies Baswedan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 silam.

Ia mencuitkan bahwa Anies Baswedan membuat surat perjanjian dengan Warga Tanah Merah. Dimana, Warga Tanah Merah menjanjikan 100 persen suara mereka apabila Anies berkomitmen untuk tidak relokasi Warga Tanah Merah jika nantinya terpilih menjadi gubernur.

Padahal sejak jaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, sudah berulang kali mengingatkan bahwa Kawasan Tanah Merah adalah aset milik Pertamina. Menurutnya kawasan tersebut tidak boleh ditinggali oleh warga, karena kawasan itu terlalu dekat dengan depo milik Pertamina.

Fasilitas tangki bahan bakar minyak itu membutuhkan buffer zone sebagai bagian dari kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan efek lainnya.

“Paling anti dengan politisi yang KAMPANYE dan memanfaatkan nasib RAKYAT MISKIN demi DAGANGAN politik,” cuit Jhon Sitorus, dikutip HarianHaluan.com, Minggu, 5 Maret 2023.

Bahkan Jhon Sitorus juga mencuitkan bahwa Ahok sudah menyediakan rusunawa bagi Warga Tanah Merah yang mau direlokasi, tetapi perundingan 1.422 kepala keluarga di sana tidak mengalami kesepakatan.

Hingga dimulainya masa kampanye pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta, Warga Tanah Merah ramai-ramai mendeklarasikan mendukung calon gubernur Anies Baswedan kala itu. Dengan perjanjian Warga Tanah Merah tidak digusur.

Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga untuk Jakarta Beradab

1. Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Warga Kota yang Meliputi:

a. Melegalisasi Kampung-kampung yang dianggap ilegal.

Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

Baca juga:  Asper Prajekan : Sulit Untuk Membuktikan Dan Tidak Ada Saksi Yang Bisa Menjelaskan

b. Permukiman yang kumuh tidak digusur tapi ditata seperti kampung tematik, kampung deret, dll.

Permukiman kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960.

c. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal: PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan, Pedagang Kecil, dan Pasar Tradisional.

d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.

2. Mengkaji ulang dan merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau, dll lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.

3. Keterbukaan dan Penyebarluasan Informasi Kepada Warga Kota.

Jakarta, 2 Oktober 2016

Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022.

(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)

banner 970250
error: