Headline-news-id Jakarta Jum’at 3 Maret 2024: Hakim T Oyong yang baru saja memutus penundaan pemilu hingga 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kini disorot kinerjanya.

Dalam Podcas Refly Harus netizen banyak mempertanyakan siapa hakimnya.
Sidang pembacaan putusan itu berlangsung Kamis (2/3/2023) dipimpin majelis hakim yang diketuai T Oyong. Dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Nama Hakim T Oyong cukup familiar karena menangani sejumlah perkara tokoh penting dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Hakim T Oyong tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus ketika menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad.
Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.
Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Hakim T Oyong juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango.
Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021. Hakim T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga.
Namun, T Oyong kala itu memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun. Ia lalu dilaporkan ke Komisi Yudisial pada 2 Agustus 2021.
T Oyong yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun bahkan pernah berurusan dengan wartawan.
Yang mana T Oyong pernah memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)