Headline-news.id Paiton Probolinggo Jatim Selasa 25 April 2023: Release Berita kami kali ini adalah Kesimpulan akhir Terkait Polemik dan Dugaan Penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) yang diduga dilakukan oleh Beberapa pihak dalam Perjanjian kerjasama antara Perhutani dan Pengusaha Tambang Galian C Untuk Suplai Kebutuhan Matrial Alam Proyek Strategis Nasional Tol di Kecamatan Paiton Probolinggo Jatim.
Yang mana kali ini Kami dari Tim Investigasi Awak Media yang Tergabung dalam wadah sayap media resmi kami (Sitijenarnews Group) Memberikan Sejumlah Kesimpulan yang mana beberapa poin penting didalamnya mengulas tuntas Dari Dari Kaca Mata Etik,Perdata dan Pidananya.
Yang mana Kesimpulan yang kami buat ini adalah merupakan Hasil Kerja Tim Selama 3 Tahun Belakangan yang Konsisten terus Menyoroti terkait adanya beberapa kejanggalan pada di areal lokasi yang memanfaatkan areal kawasan hutan ini.
KESIMPULAN ATAS TERBITNYA PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)ANTARA PERUM PERHUTANI DENGAN Sdr.WIDODO:
Nomor PIHAK KESATU : 02/PKS/PBO/Divre Jatim/2021
Nomor PIHAK KEDUA : 01/PKS/WDD/II/2021
Yang Ditandatangani pada Tanggal 1 Februari 2021. (3 Tahun Lalu).
PIHAK KESATU adalah: IMAM SUYUTI selaku Administratur/KKPH Probolinggo beralamat di Jalan Suroyo Nomor 12 Kota Probolinggo.
PIHAK KEDUA adalah: Saudara WIDODO selaku pemohon atas nama perorangan, wiraswasta beralamat di Dusun Karang Dampit RT 003 RW 001 Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam komparisi atau keterangaan PARA PIHAK, bahwa PIHAK KEDUA telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan sebagaimana Surat Jenderal Planologi Kehutanan Dan tata Lingkungan Hidup a.n Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor S.1630/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Berupa Jalur/Alur untuk Aksesibilitas pengangkutan Bahan Material Melalui Mekanisme Kerjasama antara perum Perhutani dengan Sdr.WIDODO di Kabupaten probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Padahal yang harus mereka perhatikan adalah :
1. Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.6/VII-PKH/2014 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan pembangunan Di Luar kegiatan kehutanan melalui Mekanisme Kerjasama, yang menjadi dasar Perjanjian Kerjasama.
Maka:
a. Pasal 1 ayat (2) huruf h yang berbunyi peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarapan pengangkutan hasil produksi.
Analisa kami (Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews Group) Adalah bahwa peningkatan alur/jalan dapat dilakukan sebatas untuk jalan umum dan sarana pengangkutan hasil produksi, bukan di keruk dan Di Ekploitasi Secara Ilegal Serta merubah bentang alam yang hasilnya dijual untuk kepentingan diluar dalam Perjanjian.
b. Pasal 2 ayat (1) huruf a yang berbunyi Permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama sebagaimana pasal 1 diajukan kepada Direktur utama Perum Perhutani dalam hal areal yang dimohon berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
c. Pasal 2 ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan oleh:
– Kepala Satuan kerja perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
– Pimpinan instansi Pusatdi di daerah.
– Pimpinan badan usaha.
– Ketua yayasan.

Analisa kami adalah bahwa jalan/alur dalam Kawasan hutan adalah sebagai aksesibitasi pengangkutan bahan material batuan andesit milik PIHAK KEDUA / Sdr.WIDODO yang bukan Kawasan Hutan, namun kenyataannya sesuai temuan kami dilapangan jalan/alur yang merupakan Kawasan Hutan dikeruk sebagaimana angka 1 huruf a tersebut diatas.
Analisa Kedua kami adalah: seharusnya Sdr.WIDODO bertindak untuk dan atas nama lembaga atau satuan kerja bukan bertindak untuk dan atas nama perorangan atau wiraswasta yang mana permohonannya adalah kepada Direktur Perum Perhutani dan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Direktur Utama Perum Perhutani mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama kepada Menteri Kehutanan.
d. Pasal 5 ayat (1) berdasarkan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama sebagaimana Pasal 4 ayat (4), Direktur Utama Perum Perhutani menandatangani Perjanjian Kerjasama.Sebagaimana tertulis jelas dalam Surat Jenderal Planologi Kehutanan Dan tata Lingkungan Hidup a.n Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor S.1630/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Berupa Jalur/Alur untuk Aksesibilitas pengangkutan Bahan Material Melalui Mekanisme Kerjasama antara perum Perhutani dengan Sdr.WIDODO di Kabupaten probolinggo, Provinsi Jawa Timur Ini.
Analisa Ketiga kami adalah: bila memperhatikan Perjanjian Kerjasama antara Perum Perhutani KPH Probolinggo dengan Sdr.WIDODO adalah salah yang mana seharusnya Perjanjian Kerjasama tersebut seharusnya antara Direktur Utama Perum Perhutani dengan Sdr.WIDODO yang bertindak untuk dan atas nama lembaganya.
Maka jika memperhatikan hal tersebut Administratur yaitu IMAM SUYUTI telah bertindak diluar kewenangannya dengan menggunakan kekuasaan Abuse of power, kecuali Direktur Utama Perum Perhutani memberikan Kuasa Kepada Kepala Divisi Regional Jawa Timur dan melanjutkan kepada Administratur untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama, namun hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal planologi Kehutanan nomor P.6/VII-PKH/2014 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan pembangunan Di Luar kegiatan kehutanan melalui Mekanisme Kerjasama, yang menjadi dasar terbitnya Perjanjian Kerjasama.
2. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan antara Perum Perhutani dengan Sdr.WIDODO,
a. Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b.
Analisa kami yang Ke Empat adalah: bahwa jalan/alur dalam Kawasan hutan adalah sebagai aksesibitasi pengangkutan bahan material batuan andesit milik PIHAK KEDUA / Sdr.WIDODO yang bukan Kawasan Hutan, namun kenyataannya sesuai temuan kami dilapangan jalan/alur yang merupakan Kawasan Hutan dikeruk sebagaimana angka 1 huruf a tersebut diatas.
Terlebih lagi Pelanggaran Memindah tangankan Hak Pengelolaan Alur kepada pihak luar Secara Sepihak untuk menggarap dan mengelola oleh Sdr. Widodo yang Mengakibatkan Pelanggaran fatal dengan mengeploitasi kawasan hutan Sepanjang Belasan Kilometer yang Berlangsung Mulai 3 Tahun lalu ini.
b. Pasal 5 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban:
Analisa kami yang Kelima adalah: bahwa pada Pasal 5 tersebut juga terdapat beberapa hal yang harus diungkap yaitu pada ayat (1) huruf b tentang penerimaan uang kompensasi yang mana juga diatur pada Pasal 8 ayat (1) bahwa kompensasi yang dimaksud adalah pendapatan yang akan diterima oleh PIHAK KESATU sebagai akibat atas adanya Perjanjian ini yang besaran nilai kompensasinya pada ayat (2) sebesar Rp. 78.750.000 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Dan Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, kompensasi yang dimaksud dengan besaran rupiah tersebut tidak kami temukan.
3. Sebagaimana hal-hal tersebut diatas, maka analisa kami bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan pertambangan yang seharusnya dengan mekanisme Pinjam Pakai Kawasan Hutan bukan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan melalui Mekanisme Kerjasama sehingga kegiatan tersebut diluar Perjanjian, maka kegiatan tersebut adalah kegiatan pertambangan tanpa izin Menteri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

WANPRESTASI / INGKAR JANJI:
Sebagaimana yang disampaikan oleh Perum Perhutani KPH Probolinggo kepada kami, sedikit yang bisa kami kami sampaikan agar semua pihak paham.
Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain.
Sebagaimana Pasal 1338 BW (KUHPerdata) yang berbunyi : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Untuk itu maka para pihak yang telah mengikatkan dirinya wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur atau dituangkan kedalam Perjanjian/Persetujuan Tersebut.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1267 BW).

a. Kepala Satuan kerja perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Pimpinan instansi Pusatdi di daerah.
c. Pimpinan badan usaha.
d. Ketua yayasan
Nah Ini kok Atas nama Widodo Pribadi.?
Sekian Wassalam dan Selamat malam Semoga Analisa dan Kesimpulan kami atas Beredarnya 4 Berita Sebelumnya Bisa Bermanfaat Minimal Sebagai Kontrol dan Koreksi Kedepannya agar kejadian Semacam ini tidak lagi terjadi dimasa yang akan datang.
Besuki Selasa 25 April 2023.
Penulis : Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Media Sitjenarnews.com Dan Headline-news-id Serta Reportase.today
(Red/Tim-Biro Pusat Seluruh Media Yang Tergabung dalam wadah sayap media Resmi di Sitijenarnews Group)