Headline-news-id Senin 1 Mei 2023: Kasus korupsi di Indonesia kembali terungkap, kali ini nama Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) terseret dalam kasus korupsi. Memang berapa sih gaji dan tunjangan dirut Waskita Karya?
Destiawan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, polisi juga langsung menahan Destiawan Soewardjono.
Destiawan Soewardjono sendiri merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya untuk periode Juli sampai dengan saat ini.
Dalam kasus ini, Destiawan diduga memerintahkan dan juga menyetujui adanya pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu yang digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan.
Hal tersebut diduga diakibatkan karena pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan para tersangka.
Kasus ini juga diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 2.546.645.987.644.
Tak hanya itu, terkait dengan kasus tersebut, para penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan juga uang.
Lakukan korupsi dengan jumlah yang fantastis, lantas berapakah gaji dan tunjangan Dirut Waskita Karya tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Direktu Waskita Karya Destiawan Soewardjono;
PT Waskita Karya sendiri adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini juga sangat dikenal oleh masyarakat.
PT Waskita Karya sendiri merupakan industri konstruksi yang berdiri pada 1 Januari 1961 oleh pemerintahan Belanda.
Perusahaan ini mempunyai kantor pusat yang ada di Jakarta, sampai saat ini perusahaan tersebut sudah mempunyai 39 cabang yang ada di seluruh Indonesia.
Gaji dari seorang direktur dalam perusahaan ini yakni berkisar antara Rp 100-250 juta.
Diketahui, Destiawan mendapatkan sejumlah tunjangan dan juga fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, dengan rincian:
1. Tunjangan perumahan termasuk dengan biaya utilitas yang diberikan setiap bulan dengan total Rp 10 juta.
2. Santunan purna jabatan yang diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan dengan prem maksimal sebesar 25 persen dikali jumlah gaji setiap tahunnya.
2. Tunjangan pakaian yang mencapai Rp 20 juta.
Tak hanya mendapatkan tunjangan, ia juga mendapatkan fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan.
Adapun untuk nilai fasilitas jajaran direksi, ditetapkan sesuai dengan rapat umum para pemegang saham (RUPS) yang disesuaikan dengan pencapaian KPI dan juga tingkat kesehatan perusahaan.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews Group)