Headline-news-id Senin 23 Januari 2023: Desakan kepala desa (kades) untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun harus disikapi dengan bijak oleh pemerintah.
Menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, pemerintah seharusnya introspeksi diri sebelum mengamini wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Pemerintah ini musti intrsopeksi terhadap tiga kata, kepatutan, kewarasan dan kewajaran. Patut enggak diperpanjang, wajar enggak diperpanjang, waras enggak tuh kalau diperpanjang,” kata Hendri kepada awak media,pada Minggu (22/1).
Dia menambahkan pemerintah seharusnya menghargai hak demokrasi rakyat dengan mendengarkan aspirasi rakyat kecil di pedesaan.
“Ini bukan karena pilpres 2024, tapi bagaimana ini pemerintah menghargai rakyat, menghormati hak-hak rakyat di desa,” tutupnya.
Sebelumnya, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu digulirkan oleh ribuan kepala desa se-Indonesia sendiri melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1).
Mereka menuntut agar bunyi Pasal 39 UU No 6/2014 tentang Desa diganti, dari 6 tahun menjabat menjadi 9 tahun.
(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)