Desa adalah sebuah Miniatur Negara yang mana tugasnya untuk membantu negara untuk mempermudah sebuah kepentingan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga Desa dapat bisa berkembang dan maju.07/07/2023.
Namun beda dengan Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang ingin memajukan Desa nya.menjadi Desa yang Maju, hanya berhalusinasi untuk memajukan Desa nya memilih untuk tidak ada di kantornya.
Padahal ketentuan undang-undang No. 6 Thun 2014 menjelaskan di pasal 4 di poin Huruf (F) meningkatkan pelayanan publik bagi. Masyarakat Desa guna untuk mempercepat kepentingan masyarakat
Menurut keterangan yang akan melaporkan Ke kantor Desa Pada hari Rabu Jam 10:30, Bahwasanya Di kantor Tersebut Tidak Ada Salah Satu Kerabat Desa Yang Ada Di Balai, Dan esok Harinya Pada Pukul 9:30, Dia Langsung Kembali Lagi ke Kantor Desa, Dan Menurut Keterangan ibuk Haji alfi Tersebut Hanya Ketemu sama Bapak Sekdes, Tapi Menurut Sekdes Tidak Berani Untuk Mengurus Permasalahan Tersebut, Harus Langsung Ke Kepala Desa.
Tutur,”ibuk alfi
“Lanjut keterangan Arbidin Yang Hendak Mengantar ibuk H. alfi Tersebut. Dan Tujuan Kami Mau Melaporkan Terkait permasalahan Yang Menimpa Warga Gadingan Bersama Mojosari.
“Terkait Permasalahan Gadai Sawa Tersebut, Tau-Tau Sawa itu Sudah Di Jual Oleh Bapak Yang punya Sawa Tersebut.
Tutur,”arbidin
Lantas bagaimana ketika undang-undang mengatur aturan Desa ketika tidak di jalankan Oleh Kepala Desa maka secara aturan dia sudah bertentangan dengan aturan yang ada.
Tangal:7juli2023
(Baim-Bakir)