Disinyalir Punya Agenda Terselubung 5 Komisioner KPU akhirnya Dilaporkan Ke Bawaslu dan DKPP

Headline-news-id.Situbondo Jatim Kamis 5 Januari 2022: KPUD Situbondo Akhirnya Dilaporkan ke DKPP dan BAWASLU Pusat Terkait Dugaan Kecurangan Rekrutmen Badan AdHoc PPK oleh Beberapa peserta PPK.yang ada di Situbondo.

Keterangan Fhoto, Kantor KPUD SITUBONDO

Dugaan adanya kepentingan dan agenda terselubung yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Situbondo Mulai Menyeruak Kepermukaan pasca adanya pelaporan ini.

Kalau Dugaan dan Pelaporan Kecurangan ini benar terbukti hal ini merupakan Preseden buruk Demokrasi kita Didaerah mengingat Event Pesta Demokrasi Rakyat ini di Situbondo ini akan kembali Ternoda.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo, salah satu Perwakilan Pelapor Yang Bernama Hannan Menyampaikan, Kita protes/gugat keputusan KPU yang berubah ubah.Mereka Selalu Berdalil ini hanya salah ketik,padahal Faktanya kesalahan hampir terjadi di semua kecamatan yang ada di kabupaten Situbondo ini. Ujarnya kepada Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Sore ini.kamis Sore 5 Januari 2022.

Kecurangan Fatal ini Disinyalir ada agenda terselubung dari Semua komisioner KPU Situbondo ini mas. ujarnya

Diketahui pemilu ini kan acara negara 5 Tahunan,jgn smpek dikotori oleh oknum komisioner yg tdk bertanggung jawab.Seperti Mereka-mereka ini.

Jejak kesalahannya nampak terang benderang.mas dimana ada 2 keputusan yg berbeda. Hal itu juga ada dilampiran pelaporan kita. Tersebut. Pungkasnya.

Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Sore ini juga Mendapatkan Salinan Pelaporan dan Gugatan Terhadap KPU SITUBONDO Terkait Carut marutnya Rekrutmen PPK Sekabupaten Situbondo Berikut dibawah ini Salinan Pelaporan yang Kemarin telah dilayangkan ke Bawaslu dan DKPP pusat dan Ditembuskan pula ke Bawaslu Situbondo Sebagai Berikut:

Kepada Yth.Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RIJl. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat 10350Dengan Hormat,Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

1. Nama : ABDUL HANNANTempat Tanggal Lahir : Situbondo, 06 September 1979Jenis Kelamin : Laki-lakiNo. Pendaftaran : 13-3512020000223Alamat : Kp. Kojuk RT. 02 RW. 04 Desa Blimbing Kecamatan BesukiNo. HP : 0813352215162. Nama :

2.ABDUL HALIKTempat Tanggal Lahir : Situbondo, 03 Mei 1970Jenis Kelamin : Laki-lakiNo. Pendaftaran : 13-35121600002217Alamat : Kp.Sekolahan RT. 03 RW. 01 Desa Lubawang Kec. BanyuglugurNo. HP : 0853362359693.

3.Nama : FAJAR UNAINITempat Tanggal Lahir : Kediri, 15 Februari 1978Jenis Kelamin : PerempuanNo. Pendaftaran : 13-35121500002216Alamat : Kp. Krajan RT. 010 RW. 003 Desa Kalirejo Kec. SumbermalangNo. HP : 0823375929674.

4.Nama : DIA RERYANATempat Tanggal Lahir : Jombang, 26 September 1984Jenis Kelamin : PerempuanNo. Pendaftaran : 13-3512160000227Alamat : Kp. Krajan RT. 08 RW. 04 Desa Lubawang Kec. BanyuglugurNo. HP : 081217592788Selanjutnya disebut :_______________________________PELAPOR.

Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Mal Adminitrasi dan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024 serta Pelanggaran Terhadap Asas Penyelenggara Pemilu khususnya asas Profesional serta Asas Adil yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur pada kegiatan tahapan Tes Wawancara dan pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum 2024 yang masuk Rangking 15 Besar berdasarkan tes tulis. dengan susunan Nama-nama KPU Kabupaten Situbondo sebagai berikut :

1. MARWOTO, SE. (Ketua KPU Kabupaten Situbondo)

2. SYAMSUL HIDAYAT, S.HI (Anggota KPU Kabupaten Situbondo)3. IMAM NAWAWI, SH.,M.HI (Anggota KPU Kabupaten Situbondo)

4. USMAN HADI, S.HI (Anggota KPU Kabupaten Situbondo)5. IWAN SURYADI, SH (Anggota KPU Kabupaten Situbondo)Selanjutnya disebut :_______________________________TERLAPORAdapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan terjadinya pelanggaran Mal Adminitrasi dan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024 serta Pelanggaran Terhadap Asas Penyelenggara Pemilu khususnya asas Profesional serta Asas Adil yang dilakukan oleh TERLAPOR adalah sebagai berikut :

1. Bahwa saya sebagai PELAPOR yang mengikuti semua proses seleksi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024 untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Situbondo. Kami merasa diberlakukan tidak adil oleh TERLAPOR.2. Bahwa TERLAPOR telah menunjukkan ketidak profesionalannya dengan bukti nyata yaitu dengan diterbitkannya Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirilis Resmi di Website KPU Kabupaten Situbondo dengan alamat : https://kab-situbondo.kpu.go.id/. Dimana didalam lampiran surat tersebut TERLAPOR Menuliskan pada sebagian Daftar di hampir semua Kecamatan Nomor Pendaftaran dan Nama tidak sesuai atau tidak klop, antara pemegang nomor pendaftaran dan nama beda. Sehingga menyebabkan multitafsir terkait peringkat 5 besar yang dinyatakan lulus seleksi, apakah mengacu ke Nomor Pendaftaran atau mengacu kepada Nama. Disinilah TERLAPOR telah melakukan Mal Administrasi dengan diterbitkannya Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 289/PP.04.1-Pu/3512/2022 ditanggal yang sama yaitu tanggal 14 Desember 2024 Perihal Perubahan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirilis Resmi di Website KPU Kabupaten Situbondo pukul 20:34 WIB dengan alamat : https://kab-situbondo.kpu.go.id/.Tanpa ada penjelasan yang pasti didalam surat tersebut.

Keterangan Fhoto, salah Satu Bukti Carut marutnya nama Peserta yang lolos yang Menjadi Lampiran dalam: LAPORAN DUGAAN TERJADINYA PELANGGARAN MAL ADMINITRASI DAN PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM 2024 SERTA PELANGGARAN TERHADAP ASAS PENYELENGGARA PEMILU KHUSUSNYA ASAS PROFESIONAL SERTA ASAS ADIL YANG DILAKUKAN OLEH KPU KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR dalam PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA PPK SeKECAMATAN KABUPATEN SITUBONDO.

Salah satu TERLAPOR Dikonfirmasi melalui chat whatsapp TERLAPOR memberikan jawaban bahwa telah terjadi kesalahan ketik yang dilakukan oleh TERLAPOR, Mendengar jawaban TERLAPOR kami PELAPOR merasa jawaban tersebut tidak masuk diakal dan cendrung mecari-cari alasan yang sangat tidak logis. Bedakan antara kesalahan ketik dengan manipulasi data/salah data.

Terhadap TERLAPOR kami menduga telah berlaku tidak Adil kepada Beberapa peserta seleksi yang mengikuti Tes Wawancara khususnya kepada peserta yang tidak akan diluluskan untuk masuk di kategori peringkat 5 besar teratas, didalam hal ini TERLAPOR Tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024.

Saat TERLAPOR melakukan wawacara terhadap peserta tes, TERLAPOR tidak menggunakan pertanyaan standar yang sudah diatur dalam ketentuan sebagaimana tertuang dalam lampiran surat keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 halaman 20 huruf D yaitu Formulir Penilaian Wawancara didalam formulir ini sudah sangat jelas pertanyaan apa saja yang harus ditanyakan kepada para peserta. Namun dari beberapa informasi yang kami dapatkan bahkan ada Peserta tes wawancara yang tidak bisa menjawab sama sekali bahkan Nilai Tes Tulisnya Rendah justru diluluskan.

Adapun Dugaan Pelanggaran yang telah kami uraikan diatas mohon kiranya untuk segera dilakukan penindakan pemeriksaan terhadap TERLAPOR, Mengingat sebagaimana yang kami urai di point 2 belum ada kejelasan dari pihak TERLAPOR dan di point 3 kami memohon hasil wawancara dan proses pada saat wawancara untuk dibuka dipublik dan dilakukan tes wawancara ulang yang diawasi langsung oleh Pihak yang berwenang, karena disinilah kami menduga bahwa TERLAPOR telah melakukan tindakan pemberlakuan yang tidak Adil kepada beberapa peserta Tes Wawancara, sehingga hasil nilai tes wawacara dibuat tanpa benar-benar mengukur dan menguji peserta tes. Kami disini PELAPOR dan mewakili kawan-kawan peserta Tes yang lain siap manakala untuk diminta keterangan lebih lanjut, agar kami mendapatkan keadilan se adil-adilnya.Sebagai bahan pertimbangan dan keseriusan kami dalam laporan ini, kami lampiran beberapa Dokumen sebagai berikut :

1. Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan tanda stabilo untuk Nomor Pendaftaran dan Nama yg tidak sesuai.

2. Fotocopy dan file Scan E-KTP Perwakilan PELAPOR

Demikian Laporan Pengaduan ini kami buat, Selanjutnya kami mohon dengan sangat kepada Bapak/Ibu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dapatnya memeriksa dan menindak lanjuti laporan dugaan sebagaimana kami urai diatas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.Situbondo, 26 Desember 2022Kami yang MelaporkanPelapor

1 Pelapor 2ABDUL HANNAN ABDUL HALIKNIK-3512020609790003 NIK-3512160305700004Pelapor

3 Pelapor 4FAJAR UNAINI DIA RERYANANIK-3512155502780003 NIK-3512166609850001.

Sementara.Atas Pelaporan tersebut Bawaslu Situbondo Merespon dengan melakukan Pemanggilan Kepada Beberapa Pihak Pelapor dengan Nomor 001/PP.01.02/K/JI-25.02/2023. yang dikirimkan pada tanggal 4 Januari 2023. dan Langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Situbondo Murtapik.

Seperti diketahui dan Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim, Kemarin KPU Situbondo telah Melantik Puluhan Anggota PPK.

Pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Marwoto, Rabu (04/01/2023) di Graha Wiyata Praja, Aula Lantai II Setdakab Situbondo.

Ketua KPU Situbondo menjelaskan, jumlah PPK yang dilantik pada hari ini ada 85 orang hal itu terdiri dari 5 Anggota ditiap Kecamatan Sekabupaten Situbondo. Dalam undang-undang, pihaknya diminta untuk memberikan porsi kepada kaum perempuan. Dari 85 anggota PPK, 22 orang diantaranya adalah kaum perempuan. Ini amanat KPU Pusat, yakni kuota 30 persen PPK itu harus terpenuhi.

Selanjutnya, Marwoto meminta kepada anggota PPK KPU Situbondo untuk bisa menjalin kerjasama yang baik dengan Jajaran Forkopimka. Karena kantornya nanti di sana (kecamatan). dan Acara tersebut Juga dihadiri oleh Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo.

Keterangan Fhoto, Surat Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024 Yang Sempat Dihapus di alamat Website Resmi KPU SITUBONDO

Jangan lupa Simak pula Berikut dibawah Wawancara Ekslusif Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Dengan Beberapa Perwakilan Calon Anggota PPK yang Kemarin Melaporkan 4 Komisioner KPU Situbondo ke Bawaslu dan DKPP pusat Sore ini Kamis Sore 5 Januari 2023:

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

banner 970250
error: