NEWS  

Dua Saksi Pelapor Kasus Penipuan Penggelapan Dan ITE Dimintai Keterangan Oleh Polda Jatim

Situbondo, Headline-News.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini memanggil dua saksi pelapor untuk dimintai keterangan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Kepolisian yang dilakukan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Ji Lilur) bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) di Polda Jatim atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dan juga kasus dugaan Pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilakukan oleh salah satu oknum Ketua LSM beserta beberapa anak buahnya. Senin, 10 Oktober 2022.

Kedua orang saksi dari pihak pelapor tersebut adalah Arif Makruf Riscahyono dan Sumarwan. Kedua anggota LBH GKS BASRA itu hari ini menghadiri panggilan Penyidik Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB, dan berakhir satu setengah jam kemudian, yaitu pada pukul 15.30 WIB.

“Saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Setiap pertanyaan dari penyidik saya jawab dengan mudah, bahkan pertanyaan yang sulitpun dengan mudah saya menjawabnya. Semoga sebagai saksi pelapor, apa yang saya ketahui dapat menguatkan laporan tersebut. Demikian saja keterangan yang bisa saya sampaikan. Terima kasih,” jelas Arif Makruf Riscahyono kepada rekan-rekan wartawan.

Empat hari sebelumnya, sebagai pelapor atas laporan dugaan tindak pidana pelanggaran ITE, Ji Lilur juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Tepatnya pada hari Kamis, 06 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, Ji Lilur meminta kepada pihak Polda Jatim untuk obyektif, cepat dan tepat waktu dalam menangani laporannya.

“Akan saya pastikan menghantam dan menghantar mereka yang saya laporkan ke penjara. Kasus-kasus itu akan saya pukulkan bertahap, agar hukuman mereka semakin lama dan panjang. Saya akan membuat mereka menua dan merenta di penjara,” sergah Ji Lilur.

Baca juga:  Apakah Negara Akan Terus Kalah Menghadapi Pengusaha Tambang Nakal di Probolinggo ini.? Kapolri Harus Monitor Kegiatan Kejahatan Lingkungan Luar biasa ini

“Saya juga masih punya tabungan beberapa kasus lainnya untuk dipidanakan. Kasus-kasus itu akan secara bertahap saya laporkan agar vonisnya berlipat-lipat. Setelah vonis, dipidanakan lagi, divonis lagi lalu dipidanakan lagi, akan terus begitu sampai 5 kasus tuntas jadi vonis. Mungkin mereka baru akan keluar dari penjara 20 tahun lagi hingga mereka menjadi tua, renta, bengka (mati-red),” pungkas Ji Lilur.

 

banner 970250
error: