Situbondo, headline-news.Terjadinya pengrusakan salah satu rumah di dusun pagar carang utara/ RT 01 RW 02 desa suboh senin tanggal 19 februari 2024 yaitu rumah B.Misti alias B.juhariah yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah berujung di laporkan pada polres situbondo
Gantian), Alam Citra, Sarana Intam (Berdiri 1992 sampai 1998), CV Alam Citra, Sarana Intam (Berdiri 2018 sampai sekarang)
CV Mutiara Suboh Satu (Sekarang).
yang diwakili oleh Budiyono (red – akrab dipanggil dengan nama Jang) telah memberikan dan menyerahkan berupa tanah Hak Yasan (red – Hak yang diberikan oleh Negara kepada warga adat yang telah ditempati secara turun menurun) Nomor : No. 2213/9/D.I pada tanggal 21 Agustus 2023 kepada penerima hak ganti rugi 7 orang tersebut yang sebelumnya menempati diatas tanah pinggir pantai atau Tanah Negara atau tanah simpadan (red – 100 meter ke darat diukur dari pasang tertinggi adalah milik Negara).
Dengan terbitnya Sertipikat sebidang Tanah hasil PTSL Tahun 2023 kepada 3 orang dari Tanah Hak Yasan nomor 2213/9/D.I tertanggal 20 Juni 1988 tersebut menimbulkan pengrusakan terhadap bangunan rumah warga lain milik B. Juharia yang belum keluar sertipikat tanahnya (red – proses pembuatan sertipikat tanah yang diuruskan oleh P. Basuki) dengan mengintimidasi dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik B. Nija (red – P. Mansur atau P. Ika ), disamping itu juga melakukan pemotongan pohon jambu keliling 80 cm pada Hari Senin, Tanggal 19 Februari 2024.
B.misti yang akrab di panggil B.juhariah di dampingi kuasa hukumnya Buhari muslim, SH sekira pukul 10.00 WIB rabu 28 Pebruari 2024 mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan kejadian tersebut .
Menurut kuasa hukumnya Buhari muslim SH menerangkan bahwa pelaporan tersebut sudah diterima oleh pihak Reskrim polres Situbondo dengan no.LP/B/34/11/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 februari 2024.
(Ba’im)