Gegara lakukan Kekerasan Kepada Istri Sirinya.Seorang Pria asal Banyuputih dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Headline-news.id Situbondo Jatim Kamis 10 November 2022: Seorang Pria dengan inisial HS, warga Dusun Widoropasar, Desa Bugeman, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo tega menganiaya CC, istri sirinya tanpa alasan yang jelas. Penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Kamis, 10 November 2022.

Keterangan Fhoto,Hajar Istri Sirinya, pria Bugeman Banyuputih akhirnya Dilaporkan ke Polres Situbondo

Menurut Keterangan Pelapor Saat dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media Menyebutkan,Kejadian berawal ketika HS sedang mengantarkan CC ke acara hajatan untuk merias pengantin. Namun di perjalanan terjadi percekcokan di antara keduanya sehingga mereka berdua berhenti di tengah perjalanan. HS memaksa CC untuk pulang kembali ke rumah mereka, namun CC menolak karena ia khawatir dipukuli oleh HS.

 

“Kalau bertengkar, suami saya sering memukuli saya. Makanya saya takut pulang ke rumah,” sebut CC kepada Tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news Biro Situbondo Jatim Pada Rabu Malam 9 November 2022 di Halaman Mapolres Situbondo Jatim.

 

Bukannya mereda, kemarahan HS justru semakin menjadi. CC yang saat itu sudah ketakutan, terus dipaksa pulang oleh HS. Karena terus menolak, akhirnya HS memaksa menarik pulang CC dengan perilaku kekerasan. CC ditarik, dipukul, dicakar dan ditendang oleh HS. Tentu saja CC tidak berani melawan, sehingga pasrah saja atas penganiayaan yang diterimanya.

 

Karena CC tetap bersikeras tidak mau pulang, HS lalu menghubungi orang tuanya. Namun CC dengan rasa ketakutan, tetap tidak mau diajak pulang, walaupun sudah dirayu oleh orang tua HS. CC pun akhirnya mengamankan dirinya ke rumah temannya, yaitu AJ.

 

Mengetahui keadaan CC yang memprihatinkan, AJ menyarankan kepada CC untuk melaporkan tindak penganiayaan yang dialami oleh CC ke pihak yang berwajib. Dengan diantar oleh beberapa teman dan wartawan, CC akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Polres Situbondo, dan diterima oleh petugas SPKT Polres Situbondo dengan menerbitkan Tanda Bukti Laporan Kepolisian dengan nomor TBL/B/375/XI/2022/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga:  Buntut dari kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang dinilai mengkhianati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada HMI Situbondo dan Bondowoso Demo DPRD Bondowoso
Keterangan Fhoto,Tanda Bukti Laporan Kepolisian dengan nomor TBL/B/375/XI/2022/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

“Saya berharap agar HS bisa dihukum seberat-beratnya. Saya sudah tidak kuat lagi,” ungkap CC sambil berderai air mata. Dari hasil Autopsi Kepolisian, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh HS, Akibat dari Kejadian Tersebut CC mengalami trauma luka pada kedua kaki, paha, bahu, dada dan lengan.

 

(Red/Tim-Biro Headline-news Situbondo Jatim)

banner 970250
error: