Headline-news.id Jakarta Jumat 3 Maret 2023: Menko Polhukam Mahfud MD, mendadak menyinggung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memberikan vonis penundaan Pemilu hingga 2025.
Menurut Mahfud MD, vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu hingga 2025 harus dilawan.
Dia menganggap tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian, ujar Mahfud.
Menurut Mahfud MD, vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu hingga 2025 harus dilawan. Dia tegas menganggap hal ini sangat tak sesuai dengan kewenangannya Sebagai Hakim.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” ujar Mahfud dikutip dari unggahan twitternya, @mohmahfudmd (2/3/2023).
Ditekankan Mahfud, hukum Pemilu bukan hukum perdata. Vonis tersebut bertentangan dengan Undang-undang 1945.
“Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tukasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.
(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)