Headline-news.id Jakarta Selasa 27 Desember 2022: Satu dua hari ini Kementerian ESDM tengah sibuk menggodok aturan baru Pembelian BBM subsidi yang ditargetkan berlaku mulai tahun 2023.
Pembahasan aturan baru BBM Subsidi ini terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan baru BBM subsidi ini akan mengatur tentang kriteria pengguna BBM bersubsidi yang disalurkan Pertamina.
Maka mulai 2023 beli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.
Pengaturan pembelian solar dan pertalite sebagai BBM Pertamina bersubsidi itu akan dilakukan dalam aplikasi Mypertamina.
Di mana hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.
Namun untuk terdaftar dalam aplikasi Mypertamina itu ada kriteria pengguna BBM subsidi. Hal itu terkait dengan spesifikasi kendaraan. Pembatasan cubicle centimeter (CC) kemungkinan akan menjadi patokan.
Meskipun hal itu belum menjadi keputusan final.Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu,” ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM Sore ini Selasa 27 Desember 2022.
Kehebohan sempat muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Arifin Tasrif menegaskan aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.
“BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum,” kata Irto.
Sementara itu, jelang libur Natal dan Tahun Baru, belum ada perubahan kembali pada harga BBM Pertamina maupun BBM milik usaha swasta.
PT Vivo Energy Indonesia sebelumnya sudah menurunkan harga 2 jenis BBM di SPBU miliknya.
Jenis BBM milik PT Vivo yang turun yakni Revvo 90 dan Revvo 92.
Revvo 90 setara Pertalite dijual Rp12.000 per liter. Sedangkan Revvo 92 setara Pertamax dijual Rp14.000 per liter.
Beruntungnya harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tetap stabil. Diketahui harga jual Pertalite hari ini Rp10.000,00 per liter. Dengan penjualan BBM Solar Rp6.800,00 per liter atau hampir menyentuh angka Rp7.000/liter.
Beberapa jenis BBM Non Subsidi yang mengalami kenaikan adalah Pertamax Dex naik dari Rp13.000 per liter jadi Rp13.300 per liter.
Jenis Pertamax Turbo naik menjadi Rp15.200 per liter dari harga awal Rp14.300 per liter.
Terakhir, jenis Pertamina Dex harga jual saat ini mencapai Rp18.300 per liter.
Kenaikan ini bukan tanpa sebab, berdasarkan keterangan Pertamina pada bulan lalu tepatnya 30 November (Rabu malam lalu) BBM melakukan penyetaraan harga.
PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)