Headline-news.id Kamis 15 Desember 2022: Seorang polisi bernama Iptu Umbaran kini menjadi Kapolsek Kradenan setelah menyamar sebagai wartawan kontributor selama belasan tahun. TVRI buka suara terkait Iptu Umbaran.
“TVRI Jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel,” ujar Dirut TVRI Iman Brotoseno kepada Tim Awak Media, Rabu Kemarin (14/12/2022).
Iman mengatakan, selama menjadi kontributor, Umbaran tidak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor.
“Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja,” jelas Iman.
Saat Ditemui pada Senin (12/12) lalu, Iptu Umbaran membenarkan bahwa dia pernah aktif menjadi jurnalis. Dia mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan.
“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucapnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan, tapi untuk wilayah Pati.
Seperti Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news,Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hari ini menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata intel. Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.
“Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
“Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999),” paparnya.
Ilham melanjutkan, dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.
yang mana Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap,” ujar Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa DK PWI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Dia juga mengimbau pengurus PWI untuk menyisir kembali anggotanya.
“Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya,” tutur dia.
Sebelumnya, Iptu Umbaran yang kini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora, membuat heboh lantaran ternyata pernah menyamar menjadi wartawan TVRI. Iptu Umbaran mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan.
“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucapnya
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati.
“Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati,” katanya saat dihubungi awak media, Rabu (14/12).Kemarin
Sekedar diketahui bahwa yang Bersangkutan ini Hebatnya Tidak hanya menyamar jadi wartawan selama 14 tahun, berdasar penelusuran Tim Awak Media Sitijenarnews dah Headline-news beliau juga pernah menyamar menjadi :
– ketua penghobi bonsai Blora
– ketua panitia pendaftaran pilkades
– ketua liga futsal wartawan
– ikut melaporkan Bawaslu ke polisi karena ketidaktransparan penerimaan panwascam.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)