IRONI dan Kembali Terjadi: Oknum Kiyai Pengasuh Pesantren Di Jember ini Dilaporkan Buk Nyai Gegara Diduga Telah Cabuli Beberapa Orang Santriwatinya

Headline-news-id Jember Sabtu 7 Januari 2022: Kasus pelecehan dan Kekerasan seksual sampai saat ini masih marak dan terus terjadi. Hal itu Tidak hanya terjadi di tempat terbuka, di pasar, tempat kerja, sekolahan, kampus. Bahkan di pondok pesantren sekalipun kerap terjadi seperti yang ramai diberitakan beberapa saat lalu.

Keterangan fhoto, Ponpes Al Djaliel 2, tempat Kiyai FAHIM Menjadi Pengasuh di Pesantren yang Terletak di Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember

Terbaru hari ini Kembali Terjadi dan Cukup mencengangkan yaitu kembali terjadi kasus dugaan pelecehan di sebuah pondok pesantren di Jember Jawa Timur. Kiai yang juga pengasuh pondok dilaporkan istrinya sendiri Bu Nyai ke kantor polisi sebab dianggap banyak hal ganjil yang selama ini terjadi Di Pesantren nya Tersebut Akhir-akhir ini.

Saban malam sampai dini hari, kamar kiai sering didatangi santriwati. Di sisi lain, kiai tersebut tidak pernah tidur satu kamar dengan istrinya sendiri.

Karena Merasa curiga dengan hal itu, ibu nyai kemudian menyelidikinya.

Dari sana terungkap dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati-santriwati tersebut. Kasus itu pun kemudian juga dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat.

Keterangan fhoto, Sosok Kiyai FAHIM Mawardi

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tim awak media Sitijenarnews dan Headline-news Kiai di Jember bernama Muhammad Fahim Mawardi Atau (FM) Akhirnya dipolisikan oleh istrinya dengan dugaan perselingkuhan dan pencabulan santriwati.

Sosok kiai ternama di Jember, Jawa Timur ini berinisial FM atau FAHIM MAWARDI kini ramai diberitakan usai dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri terkait kasus pencabulan kepada Beberapa orang Santriwati nya.

Bu Nyai alias istri dari FM awalnya mencurigai sang suami yang tak pernah menggaulinya meski sudah sah menjadi pasangan suami istri. Kecurigaan tersebut juga semakin bertambah usai Bu Nyai memergoki FM beberapa kali membawa masuk santriwati ke kamarnya.

Baca juga:  Lagi Lagi Cv. Cemara Dua Tidak Sesuai Janji, Berikut Keterangan Di Bawah

Laporan Bu Nyai kini tengah diterima oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari.

Ipda Dyah menerima laporan dari Bu Nyai bahwa FM kerap membawa santriwati masuk ke kamarnya.

“Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam,” ujarnya siang ini Sabtu 7 Januari 2022

Bu Nyai juga dibuat kecewa lantaran FM tak pernah memberinya kode masuk kamar. Namun, FM memberikan kode tersebut kepada beberapa santriwatinya.

“Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote,” kata Vitasari.

FM kini terancam pasal perselingkuhan dengan maksimal 9 bulan penjara.

Namun, ‘dosa’ FM tak cukup di perselingkuhan, sebab ia juga turut melakukan pencabulan dengan anak di bawah umur. Berdasarkan fakta tersebut,

“Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara,” tegas Ipda Vitasari.

Istri Sang Kiai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Polisi menyarankan kepada istri Sang Kiai agar para santriwati memberi kesaksian dengan didampingi orangtua masing-masing.

Keterangan fhoto, Istri Pengasuh Pesantren Al Djaliel saat Melaporkan Suaminya ke Mapolres Jember.

“Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara,” kata Vitasari.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Jember Jatim)

banner 970250
error: