Headline-news.id Jakarta Kamis 16 Maret 2023: Ayahanda terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman menangis di persidangan saat bersaksi.

Adapun Maman Supratman dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
“Mohon Izin Yang Mulia, sejak kejadian itu istri dan anak-anak saya, melarang saya, untuk baca koran, mendengar berita, dan buka YouTube, Yang Mulia,” cerita Irjen Maman Supratman dengan suara tersedu-sedu.
Terpantau Oleh Sorotan media Headline- News dan Sitijenarnews ini,Seusai memberi kesaksian di ruang sidang, purnawirawan polisi, Maman Supratman, dihampiri oleh sang anak, AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus narkoba, menyempatkan bersujud di kaki sang ayahanda.
Melihat tindakan sang anak, Maman Supratman, mengangkat tangan Dody untuk bangkit berdiri.
Saat berdiri, wajah Dody terlihat murung. Ia lalu memberikan salam hormat kepada Maman di muka persidangan.
Kemudian, Dody berjalan beberapa langkah ke sisi kiri Maman Supratman untuk menemui istrinya, Rahma Dharma Putri.
Ia seketika mencium kening wanita berhijab hitam itu dan memeluk kepalanya.
Tampak tangan Dody mengusap beberapa kali kepala sang istri.
Ditemui secara terpisah oleh wartawan, Maman Supratman mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk menerima ajakan berkubu dengan Teddy Minahasa.
Maman juga meminta Dody untuk melawan Teddy di pengadilan demi membongkar kasus narkoba tersebut.
“Sebenarnya saya juga tidak mengenal dia (Teddy Minahasa) karena dia 20 tahun di bawah saya. Tiba-tiba dia telepon saya dan minta anak saya bergabung dengan dia,” kata Maman pada Rabu (15/3/2023).
Sekedar diketahui,Sebelum kasus ini masuk ke peradilan, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sempat menghubungi ayah Dody, Maman Supratman via ponsel.
Dalam percakapannya, Teddy Minahasa meminta Maman Supratman agar sang anak bersekutu di pengadilan.
Namun, purnawirawan polisi tersebut menolak tawaran Teddy dan meminta sang anak untuk melawannya di peradilan demi membongkar kasus tersebut.
Mulanya, Maman bercerita Teddy Minahasa menghubunginya via ponsel pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, Maman sudah mendapatkan informasi bahwa Teddy akan menghubungi dirinya.
“Biasanya, kalau telepon masuk ke telepon saya tidak ada namanya, saya tidak pernah angkat. Karena ini ada informasi, saya bilang sama anak saya, kalau papa dapat telepon kamu rekam ya. Enggak lama telepon masuk,” jelas Maman dalam persidangan di hadapan hakim ketua, Jon Sarman Saragih pada Rabu (15/3/2023).
Dalam percakapan via telepon Tersebut, Teddy Minahasa mengenalkan diri kepada Maman.
Dia mengaku bahwa sedang bermasalah dengan anaknya, Dody.
“Saya Teddy Minahasa yang ada masalah dengan Dody. Saya Minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung. Saya jawab, saya punya penyakit jantung, saya tidak menangani itu, yang nanganin istrinya Ama,” kata Maman.
Setelah menutup percakapan di telepon itu, Maman meminta anaknya, Desi Kusuma Dewi untuk menyampaikan pesan kepada Dody agar menolak tawaran Teddy Minahasa.
“Setelah tutup telepon, saya bilang sama anak saya, tolong sampaikan sama Dody jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya, sejujur-jujurnya dia harus bilang. Ungkapkan. Saya bilang, jangan mau bergabung, lawan dia,” cerita Maman.
Sekedar informasi,Perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
“28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.
Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan pada Rabu (1/2/2023) Lalu.

Pemandangan Miris juga Terjadi Saat AKBP Dody Prawiranegara Sujud dan Peluk Sang Ayah di Persidangan Kasus Narkoba Ini
Dan Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)