NEWS  

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Telah Menerima Surat Pemberitahuan (SPDP)

JAKARTA,headline-News.Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan kasus itu. Ketut mengatakan, Jampidum, saat ini, masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu terkait persyaratan formal dan material kasus yang menjerat Rocky untuk dipelajari. “Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” kata Ketut di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Ba’im.supri)

banner 970250
Baca juga:  Sehingga, Kelompok-Kelompok ini Harus Mendapatkan Afirmasi,” Begini Menurut Ganjar