Headline-new.id Rabu 21 Agustus 2024: Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa tempat pada akhir bulan November nanti, mulai nampak dan banyak sekali ditemukan keberpihakan kepala desa kepada salah satu kandidat calon kepala daerah, sehingga hal ini cukup menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat belakangan ini.
Terlebih lagi apabila kepala desa ikut dalam tim pemenangan itu pastinya akan sangat menggangu pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi akan adanya Konflik Interest antara kepala desa beserta Perangkatnya dan Masyarakat di desanya tersebut.
Nah Sekarang Pertanyaannya apakah dibolehkan seorang kepala desa menjadi Tim Pemenangan Calon Kepala daerah dan, jika tidak boleh apa, adakah Sanksi tegasnya.?
Saat Tim Awak Media Sitijenarnews Group Mencoba untuk mengorek tentang pertanyaan tersebut. Tim menemukan banyak sekali referensi yang mana beberapa aturan tersebut mengatakan dengan tegas bahwa kepala desa Dilarang Keras ikut Secara langsung ataupun tidak dalam gelaran Pilkada apalagi menjadi bagian dari tim kampanye.
Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, sehingga keberadaannya dituntut untuk netral dan dilarang terlibat atau mendukung salah satu calon kepala daerah.
Namun, fakta dalam pelaksanaannya, masih banyak sekali oknum kepala desa yang menjadi pendukung dan tim kampanye calon kepala daerah.
Padahal jelas bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan, kampanye pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selain itu lebih spesifik juga dalam UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Berikut dibawah ini aturan yang mengatur Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye
1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Disebutkan pula Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Dengan demikian Sanksi bagi kepala desa yang mendukung salah satu calon kepala daerah yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis dan lebih berat lagi dapat diberikan sanksi tindakan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap dan permanen.
Dan lagi apabila aparatur desa termasuk kepala desa yang nyata terbukti melakukan politik praktis pada gelaran Pilkada sangat dapat pula dikenakan sangsi denda dan Pemenjaraan. Hal itu dijelaskan secara tegas dan gamblang berdasarkan pasal 280 dan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017. Yang berbunyi “Agar bagi kepala desa dan Seluruh Perangkat Desa dilarang keras melakukan Politik Praktis terlebih lagi pada masa tahapan Pilkada Serentak pada tahun ini.
(Red/Tim Biro Sitijenarnews Situbondo jatim)