Headline-news.id Jati banteng – Situbondo,Senin 14 Juli 2025 — Suasana Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, memanas. Masyarakat setempat melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Desa yang dinilai tidak transparan dan sarat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek desa. Dua proyek besar, yakni rehabilitasi jembatan bronjong dan rabat beton, kini menjadi pusat perhatian dan sorotan tajam warga serta tokoh masyarakat.

Kritik bermula dari inisiatif warga melakukan kerja bakti secara swadaya akibat ketidakpuasan terhadap infrastruktur desa yang rusak dan tak kunjung diperbaiki secara layak. Salah satu penggerak kerja bakti, Fit Sanusi, menyindir tajam dengan ungkapan Madura: “Masyarakat ngak’an masyarakat, tuan makan tuan”. Artinya, masyarakat yang harus membangun jalan sendiri, sementara pejabat desa hanya menikmati hasil proyek yang seharusnya milik bersama.
Swadaya Warga, Pemerintah Desa Dianggap Tak Hadir:
Dukungan terhadap kerja bakti datang dari Zai Adam, yang mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp5 juta untuk pembelian, pemotongan, dan pengolahan kayu. Bersama Pak Rusdi, serta sekitar 90 warga Dusun Tampelan, mereka bahu-membahu memperbaiki jalan secara gotong royong. Ironisnya, partisipasi aktif warga ini justru lahir dari rasa frustrasi terhadap ketidakberdayaan dan ketidakpedulian pemerintah desa.
Praktisi Hukum: Proyek Desa Sarat Kejanggalan.
Kekhawatiran warga diperkuat oleh pernyataan dari Taufik Hidayah, SH, seorang praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat setempat. Ia menyoroti proyek rehabilitasi jembatan bronjong yang menelan anggaran sebesar Rp173.700.000 namun diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sejumlah dugaan pelanggaran diungkapkan:
Bronjong yang digunakan berasal dari bantuan Dinas Pengairan sebanyak 200 unit, bukan hasil pembelian proyek seperti yang seharusnya.
Papan lantai jembatan tidak memenuhi standar teknis dari segi ketebalan, jenis kayu, dan kekuatan. Hal ini sangat berbahaya karena berisiko runtuh jika menanggung beban berlebih.
Pekerjaan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, bertolak belakang dengan prinsip pembangunan partisipatif.
Indikasi markup dan manipulasi data anggaran, yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Menurut standar teknis nasional dan aturan seperti Permen PUPR No. 05/PRT/M/2009 dan SNI T-02-2005, perencanaan dan pelaksanaan jembatan harus mempertimbangkan panjang bentangan, jenis beban, serta kekuatan material. Ketidaksesuaian terhadap standar tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna dan merusak lingkungan sekitar.
Jalan Rabat Beton Rp184 Juta Rusak Dalam Hitungan Bulan:
Tak berhenti di proyek jembatan, kekecewaan masyarakat makin menjadi saat diketahui bahwa proyek rabat beton yang baru selesai pada 13 Januari 2025, kini sudah mengalami kerusakan serius. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp184.135.000 dari Dana Desa Tahun 2024 itu kini menunjukkan gejala retakan, pelapukan, dan kerusakan struktur di beberapa titik, meski usianya baru empat bulan.
Warga menduga bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga kualitasnya jauh di bawah standar. Ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan proyek dilakukan secara tertutup dan penuh penyimpangan.
Masyarakat Bersatu, Desak Tindakan Tegas dari Inspektorat dan APH.
Merespons berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat Desa Kembangsari mendesak agar Inspektorat Daerah Situbondo dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka menuntut:
1. Penyelidikan terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih luas di tengah masyarakat.
2. Penegakan hukum tegas dan tidak pandang bulu, agar pelaku penyimpangan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
3. Pemulihan kerugian negara, apabila hasil audit menemukan adanya penyelewengan dana desa.
4. Peningkatan pengawasan dan partisipasi masyarakat, agar proyek desa ke depan lebih terbuka dan bisa dikontrol bersama.
5. Edukasi hukum bagi masyarakat desa, untuk mendorong keberanian warga melaporkan indikasi korupsi.
Penutup: Kepercayaan Warga Dipertaruhkan.
Kasus yang mencuat di Desa Kembangsari bukan hanya soal infrastruktur rusak, tetapi juga menyangkut moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan desa. Kepercayaan warga yang selama ini dibangun dengan gotong royong dan kebersamaan kini menghadapi ujian besar.
Pemerintah Kabupaten Situbondo, melalui Inspektorat dan aparat penegak hukum, dituntut untuk segera bertindak, bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Jika tidak ada langkah tegas, maka bukan tidak mungkin semangat gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan utama warga akan berganti menjadi apatisme dan ketidakpercayaan — sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar proyek jembatan yang gagal.
(Redaksi – Tim Investigasi Biro Siti Jenar Group Multimedia)