Headline-news.id Rabu 24 Mei 2023: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station atau BTS program Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka baru itu berinisial WP.
WP diamankan di kawasan Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada Senin (22/5/2023) malam.
“Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka,” kata Ketut, Selasa (23/5/2023).
Ketut membeberkan bahwa WP merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
IH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama sejumlah petinggi perusahaan telekomunikasi dari sub kontrak.
Ketut menambahkan, WP berperan sebagai penghubung dengan pihak-pihak tertentu.
Atas perannya itu, WP juga langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan atau sampai 11 Juni 2023.
“Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ucap Ketut.
Atas perbuatannya, WP dikenakan pasal Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan 7 tersangka kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Para tersangka Tersebut adalah:
Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH
Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo
Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
Seorang tersangka berinisial MA.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
WP, Orang kepercayaan IH.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)