Kewajibannya diabaikan Kasatpol PP Situbondo Sibuk Mencari Pengalihan Isu dengan Menyerang Wartawan yang Jelas Aktivitasnya dalam Menghimpun Sebuah Berita dilindungi oleh undang-undang

Headline-news.id Situbondo Jatim Rabu 21 Desember 2022: Statemen sanggahan Kasat pol PP Situbondo disalah satu media online yang tayang pada Selasa 20 Desember 2022 yang menyebut salah satu media melakukan Penayangan dengan Menyebut Fhoto asal comot padahal Fhoto yang dimaksud tersebut didapat dari Salah satu orang yang mengaku sebagai Suami Pelapor yang notabene Mucikari di Lokalisasi Gunung Sampan dan tidak membaca Keterangan fhoto, hal itu merupakan pengalihan isu Yang harusnya dia tanggapi Sebagai pimpinan suatu lembaga.

Keterangan Fhoto,Jalan masuk ke eks lokalisasi Gunung Sampan yang Berada di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo kabupaten Situbondo Jatim

Dikarenakan saat tim awak media Coba beberapa kali melakukan konfirmasi via sambungan telepon tidak diangkat. Dan nyaris tertutup terkait kasus yang cukup menyita perhatian publik Utamanya di Kabupaten Situbondo yang notabene berjuluk kota santri ini.

 

Ironinya dalam pemberitaan sanggahan tersebut Kasatpol PP Situbondo ini juga mengatakan tidak Terima kalau oknum Banpol PP itu disamakan dengan Satpol PP yang PNS.

 

Memangah benar adanya Kedudukan Banpol Satuan Polisi Pamong Praja Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang Dihubungkan Dengan PP No. 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP. Jadi kesimpulan nya yaitu :kedudukan dan fungsi Banpol Satuan Polisi Pamong Praja menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang mana ada tiga aturan yang ikut memayungi status Satpol PP. Yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP. Dan Berdasarkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menyebutkan dengan jelas, bahwa Anggota Polisi Pamong Praja, Harus, Memanglah Wajib berstatus PNS, minimal Golongan II a serta tidak menerima status pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berlandaskan penjelasan diatas secara deklaratif, Negara melarang Satuan Polisi Pamong Praja memiliki anggota dengan status Non-PNS,

Keterangan Fhoto, Tangkapan Layar Media Sosial Facebook Mulai rame terkait Berita Sanggahan dari Kasatpol PP Situbondo Mulai Semalam Selasa 20 Desember 2022.

Nah Kan menjadi Membingungkan memang ketika ada Aparat Pemerintah, Abdi Negara, memiliki wewenang dan penampilan khusus menyandang status kontrak yang juga mereka Job Desk,dia adalah ujung tombak penegakan peraturan dan kewibawan Pemerintah di lapangan, dan bergesekan langsung dengan Masyarakat, mengetahui langsung problematika di lapangan serta saya ulangi mereka Berpakaian yang sama dengan logo yang sama pula Tidak diakui hanya karena ada Permasalahan seperti ini.

Gegara Sanggahan Kasatpol PP Ini pula di disalah satu media online Facebook Yang Cukup Digemari di Kabupaten Situbondo mulai rame Postingan dengan Pernyataan Kasatpol PP ini. Beragam tanggapan dari Nitizen di Dunia Maya pun Beragam. Komentar miringpun Tak sedikit atas Statement Kasatpol PP yang tidak mengakui bahwa Oknum yang Berseberangan Satpol PP yang saat ini Viral itu adalah Bagian dari Satpol PP yang dia pimpin.

Baca juga:  Pemberangkatan Jamaah Umroh di Besuki, Kabupaten Situbondo oleh Amanah Barokah Haramain group
Keterangan Fhoto, Tangkapan Layar Media Sosial Facebook Mulai rame terkait Berita Sanggahan dari Kasatpol PP Situbondo Mulai Semalam.

Dan Ironinya Malahan sang Kasat pol PP Kabupaten Situbondo ini. menyalahkan Awak media yang memberitakan Fakta berdasarkan Konfirmasi dah Investigasi Padahal jelas Kemerdekaan Pers diatur, dijamin dan dilindungi dalam undang-undang dasar dan undang-undang Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, Pasal 28F UUD 1945, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pers “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.

Keterangan Fhoto, Tampak Suasana Siang Hari Lokalisasi GUNUNG SAMPAN pada siang hari

Apalagi yang diberitakan awak media ini berkenaan dengan Tupoksi Mereka yang harus mereka tegakkan.

 

Sekedar diketahui Lokalisasi Gunung Sampan ini Tetap Jaya ditengah-tengah Motto Kabupaten yang berjuluk kota santri ini. Padahal Kalau kita Berkaca pada Eks Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara Seperti Dolli di kota Metropolitan Surabaya aja bisa ditutup nah ini Kabupaten Santri tapi Mengapa Praktik Jual Beli Lendir tetap Lestari. Hal ini yang membuat Publik Terheran- heran.

 

Bukan hanya Pelanggaran perda yang ada didalamnya bahkan Praktik Perdagangan manusia secara terang – terangan terjadi disana. Pelanggaran pidana seakan akan tidaklah ada masalah ditempat tersebut.

 

Padahal jelas kalau kita berbicara Pasal 296 KUHP

Mucikari, atau pihak yang mengadakan serta memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Termasuk pihak yang menyediakan lokasi berupa hotel, rumah, atau penginapan untuk prostitusi sebagai mata pencaharian akan dijatuhi hukuman.

 

Pelaku akan dipidana dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun empat bulan atau membayar denda lima belas juta rupiah serta Pasal 506 KUHP

Pasal ini juga mengatur hukuman untuk mucikari, dimana berupa kurungan maksimal 1 tahun. Mucikari adalah pihak penyedia jasa prostitusi melalui kesepakatan antara kedua belah pihak di lokasi tertentu.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 296 KUHP

Mucikari, atau pihak yang mengadakan serta memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Termasuk pihak yang menyediakan lokasi berupa hotel, rumah, atau penginapan untuk prostitusi sebagai mata pencaharian akan dijatuhi hukuman.

 

Pelaku akan dipidana dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun empat bulan atau membayar denda lima belas juta rupiah serta Pasal 506 KUHP

Pasal ini juga mengatur hukuman untuk mucikari, dimana berupa kurungan maksimal 1 tahun. Mucikari adalah pihak penyedia jasa prostitusi melalui kesepakatan antara kedua belah pihak di lokasi tertentu.

Hal itu juga diatur dalam Undang undang prostitusi di Indonesia Pasal 63 ayat 1Undang undang prostitusi di Indonesia Pasal 63 ayat 1.

 

Harusnya SATPOL PP Situbondo ini Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas: Menegakan Perda dan Perkada.

Baca juga:  Sudah mengharumkan nama bangsa, masih kena pajak. Apa aturannya emang gini ya.?

 

Tapi sayang Seribu kali sayang Peraturan daerah Situbondo nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran Tidak pernah bisa ditegakkan dan dilaksanakan.

Keterangan Fhoto, Pintu Masuk Lokalisasi GUNUNG SAMPAN Kotakan Situbondo

Ironinya Upaya main mata dan kongkalikong antara Mucikari dan Oknum petugas sudah bukan menjadi rahasia. Hal itu dibuktikan dengan Bocornya Giat Operasi yang selama ini dilakukan oleh Pihak Satpol-PP ini. Kebocoran setiap ada giat operasi ini berlangsung Berpuluh-puluh tahun dan seakan telah menjadi budaya dan Masyarakat pun udah menganggap ini adalah Dagelan Classic.

 

 

Sekedar Diketahui dan Diberitakan Sebelumya oleh Tim Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Biro Situbondo Jatim. Selain Praktik Prostitusi dan Peredaran Miras Golongan A,B Dan C Bahkan Narkoba Jenis Shabu Serta Perjudian Gunung sampan menjadi salah satu tempat subur praktik Perdagangan Manusia (Human Traficking) Utamanya para Gadis – gadis belia dibawah umur.

 

Padahal jelas Perda Situbondo nomor 27 tahun 2004 yang telah berusia Puluhan Tahun, yakni Perda tentang larangan praktik pelacuran di Situbondo, Seakan Diabaikan dan hanya menjadi Aturan yang Sangatlah Mustahil untuk diterapkan di Kabupaten Situbondo yang juga Berjuluk Sebagai Kabupaten Santri ini. dari tahun ketahun telah berganti pemimpin akan tetapi Pelacuran di Lokalisasi GUNUNG SAMPAN Kotakan Situbondo ini tetap Eksis dan Tidak tersentuh.

 

Ironinya bukannya Satpol PP Situbondo ini yang harusnya Berperan aktif dalam Menegakkan PERDA dan bertransformasi,dengan menggandeng dinas terkait yang menangani masalah prostitusi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Situbondo yang hingga kini dan mulai Berpuluh puluh tahun yang lalu nyata belum bekerja maksimal menangani masalah pelacuran ini yang diduga kuat adalah akar dari penyebab langgeng dan tumbuh Suburnya Praktik jual beli Lendir di daerah ini.

 

Terbaru Kasus demi kasus yang terjadi di Lokalisasi ini adalah, Heboh Oknum BANPOL PP Situbondo yang Bernama Moh Alfi yang Berdinas menjaga Gedung DPRD Kabupaten Situbondo. Dituduh Membawa Kabur Pelacur Eks Lokalisasi Gunung Sampan.terduga Pelacur kabur Membawa seperangkat Perhiasan Emas Seperti Kalung dan Gelang. Hal ini Diungkapkan oleh Dewi (Salah Satu Muckari di Lokalisasi gunung Sampan)

 

Akibat Kejadian Tersebut Mucikarinya tersebut Datang dan Melaporkan ke Polres Situbondo Melakukan Pengaduan.

 

Saat Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Melakukan Serentetan Penelusuran akan Kebenaran Informasi tersebut. Yang mana penelusuran dimulai dengan melakukan Konfirmasi kepada Kabid dan Kasatpol PP dan Beberapa Anggota Satpol PP lainnya.

 

Sore kemarin Tim juga Melakukan Konfirmasi bahwa Atas adanya kejadian ini. Kabid Pol PP Situbondo Menyatakan. Hal ini adalah murni Kelakuan Oknum. Dan ini tidak mewakili kami SATPOL PP Situbondo. Ujarnya saat dikonfirmasi tentang adanya Anggota Satpol PP yang diduga Membawa Kabur Pelacur Eks Lokalisasi Gunung Sampan. Yang mana terduga Pelacur tersebut juga kabur Membawa seperangkat Perhiasan Emas Seperti Kalung dan Gelang dan Handphone Android Milik Bos nya (GERMONYA).

Baca juga:  Kegiatan Jum'at Curhat dan Syiar serta bansos bersama Kapolres Situbondo di Masjid Al Mu'awanatul Musyarofah Besuki

 

Yang mana Akibat Kejadian Tersebut Mucikarinya yang Bernama Dewi. Datang dan Melaporkan ke Polres Situbondo Melakukan Pengaduan pada Minggu Kemarin 18 Desember 2022 .

 

Sementara Saat Tim Investigasi dari Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Juga petang ini Melakukan Konfirmasi langsung Kepada Sang Mucikari (Germo) Di Lokalisasi yang Bernama Dewi pada Senin Sore Sekira pukul 17: 30 Wib Melalui Sambungan Telfonnya Membenarkan Kejadian Tersebut. percakapan pengakuan sang mucikari ini juga terekam oleh tim Investigasi awak media.

 

Dewi Mengaku Bahwa Telah Melaporkan kejadian Pencurian dan Penggelapan tersebut ke Mapolres Situbondo Kemarin (Minggu 18 Desember 2022) Dewi Juga Mengaku Bahwa Anak Buahnya Tersebut membawa lari Uang Jutaan Rupiah beserta Emas dan Handphone lewat pintu Belakang dan dibantu oleh Oknum Satpol PP Situbondo yang bernama. Moh Alfi (Oknum Satpol PP Situbondo) Yang Juga Gendaannya tersebut Ujar Dewi Kepada awak media.

 

Sang Mucikari Bernama. Dewi ini juga Mengakui Bahwa hampir Tiap malam para Anggota Satpol PP Situbondo ini Bermalam dan Mabok di Tempatnya dan tidak mau bayar gegara di anggota katanya. ini bisa saya buktikan dari rekaman CCTV ditempat kami yang dan ini telah pula kami adukan ke Mapolres Situbondo Hari ini (Minggu 19 Desember 2022) Pungkasnya saat dikonfirmasi pada senin 19 Desember 2022.

 

Seperti kita ketahui bersama Bukanlah Rahasia lagi lokalisasi Gunung Sampan ini juga menjadi tempat perjudian yang dihuni oleh bandar-bandar judi, terbukti pada Kamis (22/9/2022) pukul 01.00 wib dini lalu, satu bandar judi cap jie kie berhasil diringkus oleh jajaran anggota Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan Aroma Peredaran Narkoba dan perdagangan anak dibawah umur sudah bukan rahasia lagi pula dan Masih lekang diingatan kita tentang Puluhan anak dibawah umur yang diperdagangkan disana yang digrebek.Dan masih banyak yang lainnya yang mungkin tidak bisa disebutkan satu persatu disini.

Keterangan Fhoto, Ilustrasi PSK menunggu Pria Hidung Belang

Indikasi Terjadinya Pembiaran Lokalisasi Gunung Sampan yang terletak di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo ini sangat nyata. Dikarenakan sudah Puluhan tahun Lokalisasi ini tetap eksis dan tidak bisa ditutup dikarenakan Banyaknya oknum yang Membackup Kegiatan Haram yang Sungguh Mencoreng nama Kabupaten Santri yang terletak ditapal kuda Jawa Timur ini.

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

banner 970250
error: