Situbondo, Headline-news.Id – Polemik “Salah Tangkap” yang belakangan ini ramai diperbincangkan, baik di media sosial, perbincangan umum maupun pemberitaan, di mana disebutkan bahwa telah terjadi peristiwa kesalahan penangkapan oleh pihak Kepolisian Jembrana yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Situbondo terhadap Adi Wijaya, warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo berakhir dengan damai. Kamis, 29 September 2022.
Kedua Belah Pihak Tersebut Sepakat berdamai setelah pertemuan yang berlangsung beberapa jam di Kediaman Adi Wijaya.
Sebelumnya, Adi Wijaya melalui kuasa hukumnya, yaitu Lukman Hakim, S.H. telah melaporkan oknum Polisi berinisial FB atas perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilakukan oleh FB yang telah melakukan kesalahan penangkapan terhadap Adi terkait dugaan keterlibatan Adi dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan unit mobil.
Merasa bahwa apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka FB segera melakukan permintaan maaf kepada Adi. Permintaan maaf itu dilakukan beberapa kali oleh FB. Namun sejauh itu rupanya Adi belum bisa memaafkan perlakuan buruk yang diterimanya dan bersikeras melanjutkan proses pelaporannya.
Hal ini memaksa petinggi-petinggi Polres Situbondo untuk turun tangan. Pihak Polres Situbondo yang diwakili oleh AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A., selaku Kasat Reskrim Polres Situbondo mendatangi Adi untuk melakukan mediasi terkait permasalahan di atas.
Mediasi antara pihak Polres dan Adi Wijaya yang didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Lukman, akhirnya melahirkan kesepakatan bahwa Adi Wijaya beserta segenap keluarganya telah menerima permintaan maaf dari pihak Polres Situbondo dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses pelaporannya.
“Saya, Adi Wijaya dengan ikhlas tanpa tekanan dari pihak mana pun menyatakan telah memaafkan Kepolisian Situbondo atas kejadian yang menimpa saya. Dan saya juga menyatakan tidak akan melanjutkan pelaporan saya,” sebut Adi dalam sebuah dokumentasi video.
Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bermaterai yang ditulis dengan tangan dan ditanda tangani oleh Adi selaku pembuat surat pernyataan dan juga ditanda tangani oleh Lukman Hakim, S.H., selaku Kuasa Hukum Adi Wijaya.
Simak berikut dibawah Ini Video Lengkap Pernyataan Kedua Belah Pihak Baik dari Adi Widjaya yang didampingi kuasa hukumnya dan pihak polres Situbondo yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP Dhedi Ardi Putra S.I.K.,M.A., yang Rangkum oleh Awak Media Sitjenarnews.com dan Headline-News.id
(Biro Situbondo/Red)