Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan hari ini mengadakan acara Sosialisasi program Inaportnet, yakni sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet. Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas IV Panarukan, yaitu Herlan Aprilianto ini ditempatkan di Aula Lantai II Wisma Daerah Rengganis, Pasir Putih, Situbondo. Kamis, 20 Oktober 2022.
Acara sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada para pengguna fasilitas Pelabuhan, bahwa untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan, Kementerian Perhubungan menerapkan Inaportnet, yakni sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet.
“Aplikasi Inaportnet ini adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet kepada pengguna jasa pelabuhan. Sistem ini terintegrasi secara online ke seluruh pelabuhan di Nusantara,” jelas Kepala KSOP, Herlan Aprilianto.
Pria simpatik itu juga menjelaskan bahwa memang dibutuhkan waktu untuk menerapkan Inaportnet. “Wajar saja, di mana sebelumnya pelayanan dilakukan secara manual, lalu kemudian sistemnya didistribusikan secara elektronik melalui jaringan online, maka dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan, khususnya kepada para Operator Pelabuhan,” urai Herlan lebih lanjut.
Penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang pelabuhan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 157 Tahun 2015 Tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan, tertanggal 13 Oktober 2015.
Penyelenggaraan Inaportnet dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan mulai berlaku pada13 Januari 2016 atau tiga bulan sejak diundangkan. Inaportnet itu sendiri adalah untuk pelayanan kapal dan barang, yang meliputi kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat dan pembatalan pelayanan.
Penerapan Inaportnet pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dilakukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari setiap instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inaportnet terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Ditjen Imigrasi, Badan Karantina Pertanian, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Badan usaha Pelabuhan dan pemangku kepentingan terkait lainnya di pelabuhan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 157 Tahun 2015, penerapan Inaportnet secara online dilakukan secara bertahap. Beberapa Pelabuhan Utama di Nusantara telah menerapkan program Inaportnet ini, di antaranya adalah Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makasar, Pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Bitung. Kemudian diikuti oleh Pelabuhan-pelabuhan yang lain, termasuk KSOP Panarukan.