NEWS  

Kuasa Hukum Siti Aisyah,S.Pd.1.Melaporkan Dugaan Penipuan Kemapolres Situbondo.

Situbondo,headline-News.Telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh istri oknum pegawai KUA dilingkungan kementrian agama situbondo berinisial DMH.02/10/2023.

DVI istri oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Situbondo berinisial JTA dilaporkan oleh Aisyah ke polres Situbondo dengan nomer:STTLPM/368.SATRESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO.

Kuasa hukum Siti Aisyah (terlapor) Syamsul Arifin menjelaskan, terjadinya dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh istri oknum Pegawai dilingkungan Kementrian Agama berinisial JTA berlangsung sejak bulan Oktober 2021.

“Klien kami yaitu ibu Siti Aisyah sebagai pelapor warga KP. taman RT 001. RW.006 Desa. panji kidul Kecamatan. Panji Kabupaten Situbondo. awalnya di iming – imingi oleh saksi NLY menaruh modal saham perusahaan batu bara di Kalimantan dengan keuntungan/profit sekitar 30% dalam sebulan, dan modal saham tersebut diserahkan kepada terlapor selaku reseller di Situbondo, ” Tutur Syamsul Arifin.

Untuk memastikan keikutsertaan penyertaan modal saham, pelapor beberapa kali bertemu dengan terlapor baik ke tempat dinas maupun ke rumah terlapor, karena tertarik akhirnya pelapor menaruh modal saham melalui terlapor secara bertahap baik tunai maupun transfer dengan total untuk modal saham bulanan sejumlah Rp130 juta dan untuk modal saham mingguan juga sejumlah Rp130 juta.

“Awalnya memang ada profit yang didapat oleh Siti Aisyah klien kami, namun dikemudian hari ternyata tidak ada kejelasan dari terlapor dan uang modal saham bulanan atau mingguan milik pelapor tidak dikembalikan oleh terlapor,” Ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp260. juta, dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan suaminya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kemenag Situbondo karena pada saat Terlapor mau mengantarkan uang atau transfer diantar oleh suami terlapor.

“Dari awal kejadian saham macet, klien kami mendatangi rumah terlapor meminta pertanggung jawabannya, dan kami sampaikan jika tidak titik temu klien kami akan melaporkan kepihak berwajib, namun suami terlapor menghalang – halangi dan berjanji akan diupayakan untuk mengembalikan uang pelapor,” Tutur Syamsul.

Setelah sekitar dua tahun dilakukan komunikasi kepada Terlapor maupun suaminya. namun janji sejak bulan Oktober 2021 tetap tidak ada realisasi akhirnya Pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo.
(Ba’im)

banner 970250
error: