Headline-news.id Sabtu 15 Oktober 2022: Budi Santoso SH Jabarkan Dugaan Perbuatan Aktif Aktor Intelektual Dan Para Camat Dalam Korupsi Mamin 2018
Budi Santoso, S.H., selaku kuasa hukum dari Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd., yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Proyek Pengadaan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan Untuk Pengamanan Satlinmas Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 (Mamin 2018), memberikan penjelasan dan penjabaran atas dugaan perbuatan aktif dari seorang aktor intelektual dan para pejabat Camat dalam kasus yang disebutkan di atas. Kamis, 15 Oktober 2022.
Secara kronologis, Budi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa Muhammad Nurudin (yang kemudian menjadi saksi) mengetahui adanya lelang Paket Mamin yang disebutkan di atas tadi, yang kemudian disampaikan oleh Muhammad Nurudin kepada KM alias AR (saksi). Kemudian AR mengikuti lelang tersebut mengatasnamakan CV. Cahaya Mulia.
Pengacara senior asli Situbondo menyatakan bahwa kilennya, yaitu Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd. (Thoifur), selaku kuasa Direktur CV. Cahaya Mulia hanya berperan sebagai penandatangan dari berkas-berkas dokumen lelang yang disodorkan oleh Muhammad Nurudin, di mana soft copy dari dokumen-dokumen tersebut kemudian di-upload oleh Muhammad Nurudin ke lpse.situbondokab.go.id.
Berkas-berkas tersebut diantaranya adalah Surat Penawaran, Rincian Penawaran, RAB, Metode Pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan, Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pengiriman Makanan Dan Minuman, Surat Pernyataan Memiliki Workshop Dapur, Sertifikat Laik Hygienie Sanitasi Jasa Boga Golongan A1, Sertifikat Laik Hygienie Sanitasi Depot, Hasil Pemeriksaan Lab Air Bersih, Hasil Pemeriksaan Alat Makan, Daftar Personil Ijazah, Daftar Peralatan dan Prakualifikasi Badan Usaha (Akte Pendirian, Akte Kuasa Direktur dan Perijinan Perusahaan).
“Singkatnya, CV. Cahaya Mulia akhirnya ditunjuk sebagai pemenang lelang, dengan nilai kontrak sebesar Rp.428.984.160,- untuk Mamin empat ribu lebih Tenaga Linmas. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, klien saya beserta AR bertemu dengan Masyhari, S.H. (saksi), dan setelah itu terjadi beberapa pertemuan yang melibatkan beberapa pihak, di mana klien saya tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan tersebut,” ujar Budi Santoso, S.H.
Selanjutnya Budi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa dalam sebuah pertemuan, Masyhari, S.H., menyampaikan untuk melibatkan para Camat dalam pembelian Mamin. “Artinya, uang pembeliannya diserahkan kepada para Camat dengan nilai yang ditentukan sebesar Rp.13.000,- per-kotak, dan pada pertemuan selanjutnya terjadi penambahan nilai sebesar Rp.1.000,-, sehingga menjadi Rp.14.000,-, yang seharusnya adalah sebesar Rp.19.500,-,” urainya.
Para Camat masing-masing menerima pembayaran awal sebesar 10 juta rupiah. “Di sini kejanggalannya. Seharusnya para Camat menolak pembayaran tunai sebagai realisasi pengadaan Mamin. Bukankah semestinya para Camat menerima realisasi pengadaan tersebut dalam bentuk barang?” sergah Budi Santoso, S.H.
Karena keterbatasan waktu dan jadwal yang padat, Budi Santoso, S.H., mencukupkan penjabarannya kali ini. Namun ia berjanji kepada Awak Media bahwa ia akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan kronologi perbuatan aktif oleh aktor intelektual dan para Camat.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news)