Situbondo,headline-news. Proyek pemasangan paving block di Desa olean kecamatan Situbondo kabupaten Situbondo jadi pertanyaan, pasalnya dalam pengerjaan tanpa ada nya papan informasi atau plang proyek. Rabu 15/05/2024.
Situbondo,” Atas pengaduan dari salah satu warga dusun kandang desa olean kepada sala satu Anggota LSM PENJARA DPC. Kabupaten Situbondo, Ghafur yang dikenal sebutan si gondrong, di lokasi diduga pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang tak ingin di sebutkan namanya kepada salah satu Anggota LSM PENJARA INDONESIA di lokasi proyek mengatakan,” saya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, tapi yang jelas bagian pemdes yg sering ke sini/lokasi, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,” ujarnya.
Saat si gondrong (Ghafur)salah satu anggota LSM penjara sedang berada di lokasi benar saja di lokasi tidak adanya papan Informasi yg terpampang dan pekerjaan pun asal asalan, disaat (Ghafur) menanyakan tentang dimana papan Informasinya kepada pekerja di lapangan para pekerja menjawab dengan santainya,
Saya tidak tau mas, saya di sini hanya bekerja dan mengenai ini dana dari mana berapa folume saya tidak tau silahkan sampean tanya langsung ke pemdes Di kantor Desa Olean, ujarnya.
saat Ghafur mencoba tuk konfirmasi masala temuan”nya di lapangan lewat via WA ternyata kepala desa tidak merespon/bungkam.
(Ba’im)