Situbondo, 5 Juli 2025 — Maraknya aktivitas tambang yang mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) namun diduga belum memenuhi seluruh persyaratan hukum kembali menuai sorotan. Di sejumlah titik di Kabupaten Situbondo, praktik pertambangan berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan maupun izin produksi, yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI), melalui ketuanya yang akrab disapa Aka, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran izin pertambangan kepada Kapolres Situbondo. Laporan ini menyoroti kegiatan tambang yang melampaui batas kewenangan SIPB, yang sejatinya hanya mengatur pengambilan batuan, bukan produksi dan distribusi material tambang seperti pasir dan tanah urug.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, karena di lapangan kami menemukan aktivitas pertambangan yang sudah masuk tahap produksi dan distribusi material, padahal belum memiliki izin produksi dan izin lingkungan,” ujar Aka saat ditemui, Sabtu (5/7).
Dalam pengaduan yang disampaikan, KOREKSI menyoroti dua lokasi awal yang diduga melanggar aturan, yakni di Kecamatan Kendit dan Suboh. Menurut Aka, pelaporan ini akan diperluas seiring ditemukannya aktivitas tambang lain yang terindikasi belum patuh hukum.
Salah satu temuan mencolok adalah tidak adanya papan informasi di area tambang, yang seharusnya menampilkan legalitas operasi seperti dokumen UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dan Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang perizinan pertambangan mineral dan batubara.
“Papan informasi adalah bentuk keterbukaan dan ketaatan terhadap regulasi. Jika tidak ada, maka aktivitas tersebut patut dicurigai ilegal atau tidak transparan,” tegas Aka.
Ketiadaan pengawasan yang ketat terhadap SIPB membuat aturan ini tampak longgar dan mudah disalahgunakan. Tambang-tambang yang belum sepenuhnya legal bisa beroperasi tanpa kendala berarti, bahkan menyuplai material secara luas untuk proyek-proyek besar.
LSM KOREKSI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo, agar tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang telah terjadi secara terang-terangan tersebut. Aka menekankan pentingnya ketegasan negara dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.
“Kami mendorong Polres untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal, baik yang tidak berizin sama sekali maupun yang menggunakan SIPB tapi belum melengkapi syaratnya. Supremasi hukum harus ditegakkan. Hidup Polri, Presisi Polri!” pungkasnya.
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan regulasi agar SIPB tidak dijadikan celah oleh pelaku usaha untuk melakukan aktivitas pertambangan secara serampangan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.