Situbondo, Headline-news.id – Desa adalah sebuah Miniatur Negara yang mana tugasnya untuk membantu negara untuk mempermudah sebuah kepentingan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga Desa dapat bisa berkembang dan maju.
Namun beda dengan Desa Tokelan Kec. Panji Kab. Situbondo yang ingin memajukan Desanya menjadi Desa yang Maju, hanya halusinasi untuk memajukan Desanya memilih untuk tidak ada di kantor.
Dikarenakan Desa Tokelan mempunyai ilmu yang cukup tinggi sehingga Kepala Desa Tokelan ber-asumsi bahwasannya Dengan memajukan Desa cukup dengan berdiam diri di Rumah saja.
Setelah di Konfirmasi Langsung Kebalai Desa Tokelan, Bahwasanya Kepala Desa Tidak Ada di Kantor Desa, Hanya Pak Kadus Nadin Di Balai Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Menurut Kepala Dusun Nadin Kepala Desa sedang Sakit berada di Rumah Sakit untuk mengkontrol dirinya,
Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sanya Kepala Desa Tokelan Memang males untuk masuk ke kantornya.”
Tutur Kepala Dusun Nadin
Padahal ketentuan undang- undang No. 6 Thn 2014 menjelaskan di dalam pasal 4 di poin huruf (F) meningkatkan pelayanan puplik bagi warga masyarakat Desa guna untuk mempercepat kepentingan masyarakat
Lantas bagaimana ketika undang-undang mengatur aturan Desa ketika tidak di jalankan Oleh Kepala Desa maka secara aturan dia sudah bertentangan dengan aturan yang ada.
Mungkin Kepala Desa Tokelan ini mempunyai garis keturunan dari Dewa-Dewa sehingga Kepala Desa Tokelan tidak ada di kantor Desa bisa maju
(Bakir)