Headline-news-id Senin 30 Januari 2023: Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni masih menyedot perhatian publik. Gadis berusia 19 tahun itu disebut ditabrak oleh mobil audi A6 di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.
Selvi tewas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023) setelah ditabrak mobil Audi A6 yang diduga merangsek masuk ke iring-iringan kepolisian.
Sepekan setelah kejadian itu, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Perempuan berusia 23 tahun ini bahkan mengaku sebagai istri kedua dari anggota kepolisian dalam iring-iringan.
Nur menjelaskan alasan mobil Audi A6 yang dikemudikan sopirnya, Sugeng, bisa masuk ke iring-iringan karena telah mendapatkan izin dari suaminya.
“Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi) atas izin suami saya,” kata Nur kepada awak media, Jumat (27/1/2023).
Ia juga mengaku kalau mobil Audi A6 tersebut adalah milik suaminya, sedangkan mobil miliknya tengah diperbaiki di bengkel.
Namun pengakuan Nur tersebut telah dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, yang menyatakan bahwa perempuan tersebut bukanlah istri dari anggota kepolisian.
“Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi,” ucapnya kepada awak media.
Telepas dari perbedaan klaim antara keduanya, pengakuan Nur menggelitik untuk ditelusuri. Benarkah seorang anggota polisi bisa membeli mobil sedan Audi A6? Berikut ulasannya.
Berapa harga mobil Audi A6?
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news, harga mobil Audi A6 keluaran 2023 dipatok di harga Rp1,25 – 1,95 miliar. Sementara harga mobil Audi A6 bekas dipatok mulai Rp238 juta hingga Rp275 juta.
Lantas berapakah gaji anggota kepolisian? Bisa kah anggota kepolisian membeli mobil semahal itu?
Gaji polisi di Indonesia:
Mengenai gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian dari jabatan Tamtama hingga Jenderal.
Adapun besarannya adalah sebagai berikut:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 – Rp2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 – Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 – Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 – Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 – Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 – Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 – Rp3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 – Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 – Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 – Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 – Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 – Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 – Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 – Rp4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 – Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 – Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 – Rp5.243.400
Golongan V (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 – Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 – Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 – Rp5.750.900
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800
Tunjangan anggota kepolisian:
Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)