Mobil Mewah Audi A6 Penabrak Selvi yang Sekarang lagi Viral Disebut Milik Polisi, Nah Berapa Sih Gaji Polisi Sehingga Mereka Kuat Beli Mobil Seharga Miliaran Rupiah.ini Paparan Daftar Gaji Polisi Selengkapnya

Headline-news-id Senin 30 Januari 2023: Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni masih menyedot perhatian publik. Gadis berusia 19 tahun itu disebut ditabrak oleh mobil audi A6 di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.

Keterangan Fhoto,mobil Audi A6

Selvi tewas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023) setelah ditabrak mobil Audi A6 yang diduga merangsek masuk ke iring-iringan kepolisian.

Sepekan setelah kejadian itu, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Perempuan berusia 23 tahun ini bahkan mengaku sebagai istri kedua dari anggota kepolisian dalam iring-iringan.

Nur menjelaskan alasan mobil Audi A6 yang dikemudikan sopirnya, Sugeng, bisa masuk ke iring-iringan karena telah mendapatkan izin dari suaminya.

“Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi) atas izin suami saya,” kata Nur kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Ia juga mengaku kalau mobil Audi A6 tersebut adalah milik suaminya, sedangkan mobil miliknya tengah diperbaiki di bengkel.

Namun pengakuan Nur tersebut telah dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, yang menyatakan bahwa perempuan tersebut bukanlah istri dari anggota kepolisian.

“Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi,” ucapnya kepada awak media.

Telepas dari perbedaan klaim antara keduanya, pengakuan Nur menggelitik untuk ditelusuri. Benarkah seorang anggota polisi bisa membeli mobil sedan Audi A6? Berikut ulasannya.

Berapa harga mobil Audi A6?

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news, harga mobil Audi A6 keluaran 2023 dipatok di harga Rp1,25 – 1,95 miliar. Sementara harga mobil Audi A6 bekas dipatok mulai Rp238 juta hingga Rp275 juta.

Lantas berapakah gaji anggota kepolisian? Bisa kah anggota kepolisian membeli mobil semahal itu?

Gaji polisi di Indonesia:

Mengenai gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian dari jabatan Tamtama hingga Jenderal.

Adapun besarannya adalah sebagai berikut:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 – Rp2.538.100

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 – Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 – Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 – Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 – Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 – Rp3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 – Rp3.565.200

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 – Rp3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 – Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 – Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 – Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 – Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 – Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 – Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 – Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 – Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 – Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 – Rp5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 – Rp5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 – Rp5.750.900

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800

Tunjangan anggota kepolisian:

Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000

Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)

banner 970250
error: