Headline-news-id Panarukan Situbondo Jatim Sabtu 27 Mei 2023: Oknum Kades Yang Satu ini Memang Benar – benar Membuat Pemkab dan Seluruh APH di Kabupaten Situbondo Jatim Kehilangan akal Sehatnya,.Mengapa Demikian.? Walaupun dia melakukan Korupsi Besar – besaran APH dan Pemkab Situbondo seakan – akan tidak bisa Berbuat Banyak.
Terbaru Tim Investigasi dari Awak Media Sitjenarnews Group Biro Situbondo Jatim yang Melakukan Penelusuran dalam Beberapa Bulan Terakhir ini dan Menemukan Laporan Hasil Audit Atas Pengelolaan APBDesa TA.2022 pada Desa Panarukan. Yang Menyebutkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tersebut Ada Beberapa Permasalahan yang Harusnya Mendapatkan Perhatian dan Penyelesaian karena ulah Sang Kades diantaranya Sebagai Berikut:
1, Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Kontruksi Sebesar Rp.54.144.897.99
2, Terdapat Belanja Yang Tidak Terlaksana Sebesar Rp.188.047.500.00
3,Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja/ Kegiatan Sebesar Rp.77.171.650.00
4, Terdapat Belanja Modal yang tidak Sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp.4.701.00
5, Pajak yang Belum Disetorkan Sebesar Rp. 19.826.928.00
6.Terdapat Pembayaran Belanja Melebihi. ketentuan Sebesar Rp.5,070.000.00
7, Terdapat Silpa Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.5.070.000.00
8,Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Penata Usaha an Aset desa yang tidak sesuai Ketentuan.
9,Mobil Siaga Desa Digadaikan Oleh Sang Kades. Pada Dokumen Surat Perjanjian Gadai Tertulis pada 29 Januari 2023 didapat bahwa mobil Inventaris Desa Peleyan Dengan Nopol P.1432 EP Merk Wuling Confero tahun 2020 digadaikan dengan atas nama kades Munakip Sebesar Rp 20.000.000.00 kepada Sodara Rifa’i dengan Alamat Kampung Wringin RT 01 RW 02.
10, Pajak Kendaraan Bermotor yang tidak Pernah Dibayar.
11, Terdapat Pula Kelebihan Pembayaran pada Pembangunan Saluran Irigasi di Dusun Tokengan RT 2 RW 1 Sebesar Rp 41.629.380.95.
Dengan Kondisi Berdasarkan Hasil audit laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan DD tahun 2022 desa Peleyan kecamatan Panarukan pada Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi di Dusun Tokengan ini anggarannya Sebesar Rp 165.338.100.00 dan Berdasarkan Hasil audit dilapangan yang dilakukan pada tanggal 13 Februari 2023 lalu didapat temuan dengan Rincian yang totalnya mencapai Sebesar Rp 41.629.380.95.
Dari banyaknya temuan hasil audit yang ditandatangani oleh Bupati Situbondo itu pihak Pemda meminta agar dalam waktu 14 hari Kades Peleyan harus Segera menyelesaikan kewajibannya tersebut dan apabila dalam waktu 60 hari Sejak Diterimanya hasil audit tidak juga ditindak lanjuti maka hal ini menjadi wewenang pihak APH.
Akan Tetapi Selebaran Ultimatum Dengan Kop Bupati Situbondo dan Bersifat Rahasia Kepada Kades Peleyan sampai dengan Hari ini Sabtu 27 Mei atau 100 hari pasca Surat Ultimatum diterbitkan. Sang kades masih santai dan tidak ada reaksi apa apa. Bahkan Ironinya APH yang telah sering menerima laporan tentang ulah kades yang satu ini juga terpantau Santai menanggapi kasus hukum sang kades sakti mandraguna yang satu ini.
Sekedar diketahui dan Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews Group Biro Situbondo Jatim,Santer diperbincangkan dengan masyarakat atas perbuatan Oknum Kades (Kepala Desa) Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang telah menyelewengkan pemanfaatan TKD (Tanah Kas Desa) dan Anggaran Desa.hal itu juga bahkan sempat dibawa ke ranah hukum, namun sampai saat tidak diketahui seperti apa kelanjutannya kasus tersebut.
Kepala Desa (Kades) Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Munakip ini juga terang terangan meminjam uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) untuk bantuan 100 masyarakat miskin.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Desa Pleyan Kecamatan Panarukan saat menerima tuntutan salah satu perwakilan masyarakat yang bernama, Abdul Azis di Balai Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Senin (16/1/2023) Beberapa bulan lalu.
Abdul Azis mengatakan, dirinya bersama beberapa perwakilan warga ngeluruk ke Balai Desa Peleyan untuk menanyakan anggaran BLT yang seharusnya sudah diberikan oleh Kades kepada warga Desa Peleyan pada bulan Desember 2022 lalu, namun faktanya sampai hari ini belum ada tanda tanda untuk dibayarkan ujarnya kala itu.
” Alasannya Kades Peleyan, Munakip ketika menemui kami di Balai Desa, dia dengan terus terang mengatakan dihadapan kami yang disaksikan oleh beberapa anggota Polsek, Koramil dan perwakilan Camat Panarukan, bahwa BLT DD untuk warga Peleyan sebesar Rp30 juta tersebut dipinjam oleh Kades atau pribadinya, “jelasnya.kala itu.
Atas banyaknya Pelanggaran yang dilakukan kini Publik Situbondo mulai Benar Benar Mempertanyakan Keseriusan APH dan Pemkab Situbondo Terkait Korupsi yang diakui atau tidak memang marak terjadi di kabupaten Yang Berjuluk Kabupaten Santri ini.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews Group Biro Situbondo Jawa Timur)