Headline-news-id Jakarta Jum’at 3 Maret 2023: Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan lembaganya keberatan dengan putusan PN Jakarta Pusat. Untuk itu, sesuai hasil rapat internal, diputuskan akan mengajukan banding.
“Kami akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
Pihaknya berpendapat, yang berwenang menguji keputusan KPU adalah PTUN, bukan PN. Dari gugatan sebelumnya di PTUN, sudah diputuskan gugatan Partai Prima ditolak.
“Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu 2024 masih berlaku sah,” imbuhnya.
Hasyim juga menegaskan, semua tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Sebab, secara hukum, PKPU No 3/2022 yang menjadi landasan tahapan masih berlaku mengingat putusan PN Jakpus tidak menyasar kepada PKPU tersebut.
Soal kapan banding akan diajukan, pihaknya masih menunggu salinan putusan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)