Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Marak dan Saat ini Telah Masuk Pada Kategori Sangatlah Mengkhawatirkan di Besuki-Situbondo Jatim

Keterangan Fhoto, 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu yang Kemarin Kembali Ditangkap Tim Opsnal Polres Situbondo Jatim. Pelaku dengan atas nama:1,Tauhid warga dusun Rawan, (Besuki)2,Sumaika Warga desa Pesisir Barat, (Besuki)3,Alief Warga Kota Timur. (Besuki)4, Imam Warga Banyuglugur. (Banyuglugur)5,Mat. Warga dusun Rawan Selatan (Besuki l)

Headline-news-id Besuki Situbondo Jatim Minggu 21 Mei 2023: Seperti diketahui Peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Besuki Situbondo Jatim Di Beberapa Tahun Belakangan ini marak ditemukan dan sudah masuk pada level sangatlah membahayakan.

Keterangan Fhoto, 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu yang Kemarin Kembali Ditangkap Tim Opsnal Polres Situbondo Jatim. Pelaku dengan atas nama:
1,Tauhid warga dusun Rawan, (Besuki)
2,Sumaika Warga desa Pesisir Barat, (Besuki)
3,Alief Warga Kota Timur. (Besuki)
4, Imam Warga Banyuglugur. (Banyuglugur)
5,Mat. Warga dusun Rawan Selatan (Besuki l)

Maraknya Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Kota Besuki Tak lepas dari Banyaknya Para Bandar – Bandar Besar yang juga pemain lama dalam dunia Gelap Narkoba yang Sampai Saat ini masih belum Terungkap.

Menurut Keterangan Beberapa Masyarakat Besuki yang Dihimpun oleh Tim Awak Media ini. Tidak Tersentuh nya para Bandar Besarnya padahal Publik/Masyarakat Besuki Semua Tahu nama nama mereka. Dikarenakan licin dan rapinya permainan para Pelaku ini termasuk dengan pola tukar kepala dll.

Dalam Momentum Penegakan hukum Terhadap para Pelaku dan Pemain Narkoba Jenis Shabu ini. Segenap Masyarakat Besuki Pun Berharap Kepada Seluruh Jajaran Para Penegak Hukum Baik Polres Situbondo dan Polda Jatim jangan hanya para pemain Kecilnya saja yang diungkap. Melainkan Seluruh Pemain kakap dan para Bandar Besarnya pun juga Haruslah diungkap.

Keterangan Fhoto para Pelaku Berikut Barang bukti nya.

Pantauan Tim awak media ini juga menemukan Salah Satu Sosok Perempuan muda Asal Desa Kalimas Besuki yang dikenal Sebagai Pemasok Sekaligus CEPU Oknum APH. dan Beberapa Bandar Besar lainnya di Seputaran Kota Besuki yang Saat ini masih terus dalam Pantauan Tim awak media ini yang Bebas Berkeliaran sampai dengan Hari ini.

Karena Hal ini yang membuat Publik/Masyarakat Besuki Bertanya dan Menunggu Aksi Nyata Pihak Kepolisian Utamanya Polres Situbondo dan Polda Jatim untuk Benar – benar Serius dan Tak Pandang Bulu dalam Menggulung Sindikat Besar. Peredaran Narkoba Jenis Shabu yang sudah cukup Memprihatinkan di Kota Besuki kabupaten Situbondo Jatim ini.

Informasi Terbaru 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu Kembali Ditangkap Tim Opsnal Polres Situbondo Jatim. Pelaku dengan atas nama:

1,Tauhid warga dusun Rawan, (Besuki)

2,Sumaika Warga desa Pesisir Barat, (Besuki)

3,Alief Warga Kota Timur. (Besuki)

4, Imam Warga Banyuglugur. (Banyuglugur)

5,Mat. Warga dusun Rawan Selatan (Besuki l)

Kelimanya ditangkap di Tempat yang berbeda pada Kamis Dini hari 18 Mei 2023.

Diketahui Mayoritas warga Besuki pun Resah dan mengeluhkan banyaknya para pemakai dan Pengedar yang mana Penyalahgunaan Narkoba di Kota Besuki ini telah masuk pada level yang sangatlah Mengkhawatirkan dan Membahayakan utamanya para generasi muda kota Besuki.

Dari penelusuran awak media ini. Beberapa warga Kota Besuki yang enggan namanya dicatut. Menyebutkan, persoalan narkoba ini perlu adanya perhatian khusus serta komitmen yang dibangun antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan seluruh stakeholder Utamanya Aparat Penegak Hukum kita.

“Hampir setiap hari persoalan narkoba Diwilayah barat Kabupaten Situbondo ini selalu ada dan Menjadi Kekhawatiran Tersendiri bagi kami karena Narkoba Jenis Sabu ini Benar Benar Merusak Anak Cucu dan Generasi Penerus kita,” bayangkan Beli Narkoba Jenis Shabu Di Besuki ini kayak Kita Beli Kacang mas. Mudah Sekali kita dapat ini Sekali lagi Sangatlah Berbahaya ungkapnya

Padahal Seperti kita ketahui bersama Sabu termasuk ke dalam jenis narkotika golongan I bukan tanaman.

Kalau kita Berbicara Secara hukum dan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, jika diketahui ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu, maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Loh Pungkasnya.

Keterangan Fhoto, 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu yang Kemarin Kembali Ditangkap Tim Opsnal Polres Situbondo Jatim. Pelaku dengan atas nama:
1,Tauhid warga dusun Rawan, (Besuki)
2,Sumaika Warga desa Pesisir Barat, (Besuki)
3,Alief Warga Kota Timur. (Besuki)
4, Imam Warga Banyuglugur. (Banyuglugur)
5,Mat. Warga dusun Rawan Selatan (Besuki l)

Sementara atas Perbuatannya Ke Lima Pelaku inipun juga Terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

(Red/Tim-Biro Headline-news Situbondo Jatim)

banner 970250
error: