Headline-news.com Situbondo Jawa Timur Rabu 28 Agustus 2024: Informasi Terbaru dari Situbondo Hari ini Puluhan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi “KPK” Rabu, menggeledah dua lokasi di Kota Situbondo dalam rangka pengumpulan alat bukti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional /PEN. serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di internal Pemerintah Kabupaten Situbondo mulai tahun 2021–2024.
Sementara pantauan Tim Sitijenarnews group Situbondo,Pagi ini puluhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akhirnya menggeledah dan Mengobok-obok rumah dinas Yaitu Pendopo Aryo Situbondo dan Kantor Karna Suswandi Bupati Situbondo dan membawa Beberapa Paket dokumen Penting pada Rabu pagi 28 Agustus 2024
Pantauan Tim Awak Media Sitijenarnews Biro Situbondo yang Mulai Pagi ini ada di 2 lokasi Memantau penyidik KPK tiba di Pendopo Kabupaten Situbondo sekitar pukul 08:30 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat.
Sekitar pukul 11:30 WIB, sejumlah penyidik KPK itu keluar dari rumah dinas Bupati Situbondo dengan pengamanan beberapa anggota Polres Situbondo.
Saat Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews Group Mengkonfirmasi Pihak Humas KPK Via Saluran Whatsapp siang ini tentang Kegiatan penggeledahan tersebut. Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK pada Rabu siang Menjawab.“Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” kata Tessa.
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam kegiatan ini karena penggeledahan Sampai Sore ini masih berlangsung. Yang jelas Penyidik KPK melakukan penggeledahan pagi ini berkaitan dengan penyidikan kasus pengelolaan dana pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Pantauan Tim awak Media ini Petugas KPK mendatangi rumah dinas atau pendopo kabupaten menggunakan 4 Mobil, 2 mobil berplat L dan 2 Mobil Plat W Dengan Jenis Toyota Reborn Warna Hitam sekira pukul 08.45 WIB.
Pada pukul 10.40 WIB salah satu mobil degan plat W 1165 ZO yang ditumpangi anggota penyidik KPK keluar pendopo sedangkan 3 mobil lainnya masih berada didalam.Sebelum meninggalkan Rumah Dinas Bupati, sejumlah anggota KPK memasukan sejumlah koper dan Dus Karton kedalam mobil yang diduga hasil penggeledahan.
Penggeledahan serta pemeriksaan dan Penyisiran semua titik di ruangan pendopo kabupaten Situbondo oleh penyidik KPK selesai pada pukul 11.18 WIB, kurang lebih 2 jam Anggota KPK melakukan Penggeledahan kemudian 3 mobil lainnya keluar meninggalkan pendopo kabupaten Situbondo dan Menuju Kantor Pemkab Situbondo tepatnya di Ruang Kerja Bupati Situbondo Karna Suwandi Sampai Berita ini ditayangkan Penyidik KPK masih belum Keluar dari Kantor Bupati Situbondo.
Sekedar Diketahui dan Sebelumnya juga Telah Diberitakan oleh Sitijenarnews Group, diketahui, KPK telah resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kadis PUPR Eko Prionggo bergelar tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Bupati Situbondo yang juga Tersangka KPK Karna Suswandi ini merupakan pria asli Situbondo yang lahir pada 15 April 1967. Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi Tersangka Korupsi, ia adalah seorang aparatur sipil negara (ASN). Kariernya sebagai ASN dimulai di Kantor Departemen Penerangan pada tahun 1993 silam. Sebagian besar kariernya sebagai ASN dilakoni di Kabupaten Bondowoso. Di mana dia pernah menjadi plh kepala desa hingga camat Pakem.
Setelah menjadi camat, kariernya terus meroket. Ia ditunjuk sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bondowoso, kemudian kepala dinas sejumlah OPD di kabupaten yang sama. Sebelum terpilih menjadi Bupati Situbondo, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews group, Bupati Situbondo Karna Suswandi Kini Telah Sah dan Resmi Menyandang status tersangka dalam kasus Korupsi dan terancam hukuman berat. yang mana Perkara nya ini telah diusut sejak 6 Agustus 2024 lalu.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)