Perhutani Akhirnya Pasang Plang Kawasan Hutan di areal yang Bersengketa pasca Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1365 PK /Pdt/2022 menolak upaya hukum luar biasa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari penggugat ARA cs

Keterangan Fhoto,Perhutani Purwakarta pasang plang kawasan hutan di lahan sengketa yang berada di wilayah Karawang

Headline-news.id Purwakarta Selasa 30 Mei 2023: Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta memasang plang penegasan kawasan hutan di lahan sengketa atau lahan yang diklaim kepemilikan tanah di kawasan hutan wilayah Kabupaten Karawang oleh ARA cs.

Keterangan Fhoto,Perhutani Purwakarta pasang plang kawasan hutan di lahan sengketa yang berada di wilayah Karawang

Terbukti bahwa putusan MA dimenangkan oleh Perhutani atas tanah petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe,” kata Humas KPH Perhutani Purwakarta, Yayat Sudrajat, di Purwakarta, Senin.

Ia menyampaikan perjuangan Perhutani mempertahankan kawasan hutan di petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Karawang, berbuah manis.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1365 PK /Pdt/2022 menolak upaya hukum luar biasa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari penggugat ARA cs. Sehingga putusan PK ini mempertegas putusan MA yang dimenangkan Perhutani.

Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah milik ARA cs tidak terbukti,” kata Yayat.

Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa objek perkara yang berada di petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe adalah tanah kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.

Selanjutnya pihak Perhutani melaksanakan pemasangan plang/baliho penegasan kawasan hutan di lokasi sengketa, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Pemasangan plang itu disaksikan oleh jajaran KLHK, LMDH, aparat kepolisian, TNI dan jajaran Perhutani.

Komandan Regu Polisi Hutan (Danru Polhutan) KPH Perhutani Purwakarta, Deni Mardias, menyampaikan pemasangan plang itu adalah bentuk penegasan bahwa lahan yang sempat disengketakan itu ialah kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

“Ke depan diharapkan semua pihak mengetahui bahwa tanah yang disengketakan oleh ARA cs, sekarang terbukti adalah kawasan hutan negara, selanjutnya agar segera melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan MA, karena kami hanya menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh pemerintah untuk menjaga eksistensi kawasan hutan,” kata dia.

Sementara itu, pada Sabtu (27/5), jajaran Perhutani bersama Gakkum KLHK juga memasang plang larangan dan melakukan pencabutan patok tanpa izin dalam kawasan hutan yang dilakukan oknum kelompok masyarakat.

Kegiatan itu digelar di petak 25, 27, 29 dan 30 RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe KPH Purwakarta, wilayah administrasi Desa Mulyasejati kecamatan Ciampel kabut Karawang.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.group Karawang)

banner 970250
error: