Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak Versus Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan” dalam Dunia Jasa Konstruksi yang Memakai Dana APBD

Headline-news.id Situbondo Jatim Senin 26 Desember 2022: Menjelang berakhirnya tahun anggaran, seringkali muncul perdebatan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan, terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada Tahun Angaran tersebut. Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek, karena hampir sebagian besar mereka belum memahami secara utuh terkait mekanisme penyelesaian kontrak/pekerjaan yang tidak selesaidalam Tahun Anggaran tersebut.

Keterangan Fhoto,Kegiatan Proyek Yang Tidak Selesai Pada Tahun Anggaran apakah akan Dikenakan Sangsi baik Pidana atau Perdata. Simak Berikut dibawah ini paparan lengkapnya

Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV). Namun untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Disamping itu, perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial. Misalnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

 

Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak:

 

Berdasarkan pasal 87 Perpres No. 54 Tahun 2010 berikut perubahannya dan Pasal 54 Perpres No. 16 Tahun 2018 pada pokoknya menyebutkan bahwa “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi : a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau; d. mengubah jadwal pelaksanaan”. Selain itu perubahan kontrak tersebut berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan kantrak harga satuan atau gabungan antara lump sum dan harga satuan. Untuk pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10 % dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.

Baca juga:  Wartawan Lamongan di Aniaya Oknum TNI dan Preman Kalangan Sabung Ayam Terancam Pidana dan Pemecatan;Ini tanggapan Aktivis Jawa Timur,Indra Susanto

 

Perpanjangan waktu pelaksanaan tersebut berdasarkan Lampiran IV-B Perpres No. 54 Tahun 2010 bagian E.angka 1 huruf n “…. dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut : a. pekerjaan tambah; b) perubahan ruang lingkup pekerjaan; c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d) masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan/atau: e) keadaan kahar. Point penting dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak adalah keterlambatan pekerjaan tersebut merupakan kesalahan (disebabkan oleh) PPK dan bukan kesalahan Penyedia. Jika keterlambatan pekerjaan tersebut akibat kesalahan Penyedia, maka hal tersebut tidak dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak.

 

Jika PPK menyetujui atas permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan Penyedia berdasarkan penelitian, evaluasi dan analisa yang komprehensif, maka perpaanjangan waktu pelaksanaan tersebut dituangkan dalam addendum kontrak. Dalam kondisi ini, maka Penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan.

 

Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan:

 

Sesuai pasal 93 ayat (1a) Perpres No. 54 Tahun 2010 berikut perubahannya menyebutkan “pemberian kesempatan kepada Penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1 dan huruf a.2 dapat melampaui Tahun Anggaran”. Sementara dalam Pasal 93 ayat (1) a.2 menyebutkan “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan”.

 

Sedangkan mengacu Pasal 56 Perpres No. 16 Tahun 2018 menyatakan : “(1) dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan; (2) pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi dengan keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan; (3) pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran”.

Baca juga:  Apakah Perang Bintang Polri akan Pindah ke TNI.?Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo 'Panas Dingin' Jelang Pemilihan Panglima TNI

 

Berdasarkan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Bab VII butir 7.18 menyebutkan “dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk

 

Mengacu Pasal 3 ayat (1) PMK No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah PMK No. 243/PMK.05/2015 menyatakan “dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya”.

 

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PMK tersebut menyebutkan “penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan : a. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; b. Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai; c. Berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran”.

 

Nah Kesimpulannya adalah;

 

Berdasarkan beberapa regulasi tersebut, maka terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang diakibatkan oleh kesalahan PPK, maka dapat diberlakukan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan, sedangkan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaaan yang diakibatkan kesalahan Penyedia maka dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekwensi dikenakan sanksi denda keterlambatan.

 

Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tersebut dapat melampaui Tahun Anggaran dengan persyaratan : a) adanya kesanggupan Penyedia untuk menyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; b) Adanya keyakinan dari PPK berdasarkan analisa yang mendalam bahwa Penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut; c) Ada jaminan dari PA atau KPA bahwa sisa pekerjaan tersebut dapat dialokasikan dalam Tahun Anggaran berikutnya; d) jaminan pelaksanaan diperpanjang sesuai waktu penyelesaian pekerjaan; e) Adanya jaminan denda keterlambatan; serta f) dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Baca juga:  Polres dan Forkopimda Bondowoso Siapkan Pola Penyelamatan Warga Hadapi Bencana Alam

 

Untuk pekerjaan yang pelaksanaannya didasarkan pada Perpres No. 54 Tahun 2010 berikut perubahannya, maka pemberlakukan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tetap mengacu pada Perpres No. 54 Tahun 2010 berikut perubahannya. Namun untuk pekerjaan yang dilaksanakan berdasakan Perpres No. 16 Tahun 2018 (setelah tanggal 1 Juli 2018), maka pemberlakukan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018.

Keterangan Fhoto,Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak Versus Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan” dalam Dunia Jasa Konstruksi yang Memakai Dana APBD

Sekian wassalam dan Semoga Paparan diatas bisa bermanfaat.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)

banner 970250
error: