Perppu Cipta Kerja Terbit di Akhir Tahun, Apakah ini Siasat Jokowi Kelabui Rakyat?

Headline-news-id Jakarta Senin 2 Desember 2022: Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja pada Jumat (20/12/2022), jelang akhir tahun diyakini siasat jahat pemerintah mengelabui rakyat yang menolak keras penerapan undang-undang yang diyakini pro-pengusaha ini.

Keterangan Fhoto,Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu: Satu Komando Untuk Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Beberapa Saat lalu.

Sementara,Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai dalih keadaan mendesak dan memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan perppu di tengah situasi ancaman cuaca ekstrem merupakan bentuk pembangkangan konstitusi.

Isnur menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki sebagai dalilnya.

Isnur menilai pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR sepatutnya taat konstitusi dengan memperbaiki UU Cipta Kerja mengikuti putusan MK bukan menyusun perppu terhadap perundang-undangan yang dinyatakan MK inkonstitusional.

“Penerbitan di ujung tahun juga menunjukkan bahwa presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun,” kata Isnur, di Jakarta, belum lama ini.

Selain menganggapnya bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi, Isnur menilai Perppu Cipta Kerja merupakan sebagai gejala otoritarianisme pemerintahan Presiden Jokowi.

Dengan melabrak putusan MK, Jokowi terkualifikasi tidak menghormati konstitusi dan MK yang meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dengan dasar hukum UU Cipta Kerja.

Dia juga menegaskan penerbitan perppu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Untuk itu, YLBHI selain mengecam Perppu Cipta Kerja, menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

YLBHI juga menuntut Perppu Cipta Kerja ditarik, menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi, serta semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga:  Lemahnya Penegakan Hukum Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Cipayung, Bahkan Ibu Korban Ditegur Polisi

 

(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news )

banner 970250
error: