SITUBONDO, headline-news.Rabu (21/2/2024) – Dipimpin Letda Marinir Priyo Budi Utomo (Danposal Jangkar), Personil Pos TNI AL Jangkar, jajaran Lanal Banyuwangi dan Satpolairud Polres Situbondo amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian diatas KMP. Tunu Pratama jurusan Lembar-Jangkar.
Kejadian bermula setelah ada laporan P. Hadi petugas operasional darat KMP. Tunu Pratama J 5888 lintas Lembar-NTB-Jangkar, bahwa telah terjadi dugaan pencurian oleh penumpang terhadap penumpang lain.
“Betul, kami amankan terduga pelaku pencuri diatas KMP. Tunu Pratama. Pelaku sudah kami serahkan ke Mapolres Situbondo”. ucap Letda Marinir Priyo Budi Utomo (Danposal Jangkar).
Barang yang dicuri milik P. Sudiono, umur 53 tahun, alamat Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kota Malang. Korban merupakan supir truk dengan nopol N 8430 UH yang kebetulan bersama-sama pelaku menumpang KMP. Tunu Pratama dari pelabuhan Lembar-NTB.
Pelaku saat diamankan oleh Personil Pos TNI AL Jangkar dan Satpolairud Polres Situbondo, mengaku bernama Alif Maulana, umur 24 tahun, alamat Sebasan, Sumbawa-NTB. Dirinya mengaku baru pertama kali menumpang KMP. Tunu Pratama jurusan Lembar-Jangkar. Pelaku berangkat seorang diri dari pelabuhan Lembar-NTB dengan tujuan Kota Malang, Jawa Timur.
Awalnya pelaku mengelak, namun setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, baru pelaku mengakui kalau dirinya melakukan pencurian dengan cara membuka pintu mobil truk korban menggunakan kunci duplikat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, uang sejumlah Rp. 1.396.000,- (satu juta tiga ratus sembilan enam ribu rupiah), masing-masing pecahan (Rp. 100 ribu 13 lembar, Rp. 50 ribu 1 lembar, Rp. 20 ribu 1 lembar, Rp. 10 ribu 2 lembar, Rp. 2 ribu 1 lembar, Rp. 1 ribu 4 lembar)
Kemudian, pecahan uang 1 ringgit Malaysia 1 lembar, 1 buah HP merk Redmi, 1 buah cash, 1 buah headset, 1 buah kunci mobil, 1 botol parfum, 2 bungkus rokok merk La Bold dan In Mild, 5 buah kartu etoll, 1 buah kartu KIS, 1 lembar barcode Pertamina, 2 buah SIM B1 an. Rifki Wahyudi dan Erik Johan Septiansyah, dan pakaian ganti korban juga tak luput dari aksi pencurian pelaku.
Atas kejadian tersebut, Danposal Jangkar berkoordinasi dengan Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, selanjutnya menyerahkan pelaku untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Situbondo agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(baim)