NEWS  

PT Teropong Pos Jaya Resmi Mempolisikan Media Faktual News

Situbondo, Headline-News.id, T. Teropong Post Jaya yang menaungi LSM Teropong dan Media Teropong Timur News, melalui Sekjennya, yaitu Wahyudi atau Wahyu resmi melaporkan Media Faktual News ke Polres Situbondo dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE Nomor : 11 tahun 2008. Senin, 03 Oktober 2022.

 

“Hari ini, saya selaku Sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya resmi melaporkan Media Faktual News kepada Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana UU ITE. Dan kami juga akan melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Pers di Jakarta tentang Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Saya berharap pihak APH menindak lanjuti dan memproses secara hukum terkait pemberitaan yang isinya merugikan lembaga kami,” jelas Wahyu kepada awak Media Headline-News.

 

“Kami selaku DPC LSM Teropong Situbondo dan Kabiro Teropong Timur News benar-benar kesal dengan pemberitaan yang merugikan lembaga kami yang diberitakan sepihak dan tanpa konfirmasi kepada pimpinan pusat kami, yaitu Abah Ansori, SH dan bapak Sunanto. Kami akan kawal kasus ini hingga ada kepastian hukum agar media tersebut tidak seenaknya sendiri memberitakan tanpa mematuhi kode etik seorang wartawan dan media,” urai Wahyu lebih lanjut.

“Kami mohon kepada bapak Kapolres Situbondo dan Kasat Reskrim Situbondo untuk menindaklanjuti laporan dari lembaga kami secepatnya. Kami tidak terima lembaga kami diseret-seret dalam pemberitaan yang menggiring opini seolah lembaga dan anggota kami bermasalah,” sergah Joko Hernadi, selaku Kabiro Media Teropong Timur News dan Munihwar, selaku Ketua DPC LSM Teropong Situbondo dengan nada geram dan kesal.

 

Sementara itu, Sunanto, selaku Pimred Media Teropong Timur News dan Abah Ansori, SH selaku ketua DPP LSM Teropong memberikan keterangan kepada awak media, “Kami mohon kepada semua rekan-rekan anggota LSM Teropong dan Wartawan Teropong Timur News di seluruh Indonesia untuk sama-sama mengawal pelaporan lembaga kita melalui jalur hukum yang sudah ada, sampai memiliki kepastian hukum,” himbau mereka ketika dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Baca juga:  Namanya Kini Harum Bak Pahlawan: Berikut dibawah ini Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo

 

Hamzah/Tim

banner 970250