Headline-news-id Jakarta Jum’at 3 Maret 2023: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu sampai tahun 2025 akan membuat sistem ketatanegaraan dan hukum makin kacau.
Putusan itu memerintahkan KPU agar tidak melanjutkan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, dan harus memerintahkan tahapan Pemilu dari awal lagi.
Putusan mengabulkan gugatan Partai Prima yang merarasa tidak mendapat keadilan karena partai it tidak lolos verifikasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berdasarkan pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Jika ditunda maka ketentuan itu harus diubah lebih dahulu.
Menurut Hamdan, penundaan Pemilu 2024 bisa saja ditunda apabila kekuatan mayoritas di MPR setuju. Sebab, putusan MPR formal sah dan konstitusional, hanya saja bicara soal legitimasi rakyat itu urusan lain.
“Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya saja, berdasarkan pasal 8 UUD 1945, apabila presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan.
(Red/Tim-Biro Pusat Headline-news)